Selain itu, kata Husni, sekalipun tersedia pekerjaan, pekerjaan tersebut hanya memberikan upah rendah yang terjamin, tapi tanpa ada masa depan.
“Pekerjaan ini adalah pekerjaan yang tidak permanen yang didasarkan pada rasa takut untuk mendapatkan pekerjaan kontrak berikutnya,” ujarnya.
DPR dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan RUU Ciptaker pada tingkat I atau saat di Badan Legislasi (Baleg) Sabtu (3/10/2020).
Tujuh fraksi, PDIP, Golkar Gerindra, PKB, NasDem, PAN, PPP setuju RUU dibawa ke tingkat paripurna, sementer dua fraksi, Demokrat dan PKS menolak.
Meskipun mendapat penolakan dari dua fraksi, RUU Ciptaker tetap akan dibawa ke Paripurna pada 8 Oktober mendatang untuk disahkan.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Pahala Simanjuntak



























