Hasil Uji Coba B30 Akan Dilaporkan Ke Presiden Jokowi

Setelah lolos di uji penghidupan mesin (start ability) pada suhu dingin ekstrim di dataran tinggi Dieng, Kementerian ESDM melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) ESDM melanjutkan uji jalan (road test) B30 hingga jarak tempuh 640 KM yang dimulai pada Kamis (15/8/2019) pukul 03.00 WIB di dataran rendah Lembang, Jawa Barat.

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyampaikan seluruh hasil pengujian penggunaan bahan bakar B30, berupa solar dengan campuran minyak nabati biodiesel 30 persen kepada Presiden RI Joko Widodo pada bulan September mendatang.

“Saat pertengahan September sudah 90 persen diselesaikan, kita laporkan ke Pemerintah. Ada waktu sekitar 1 bulan dikatakan selesai,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) ESDM, Dadan Kusdiana, Jumat (16/8/2019).

Laporan tersebut, imbuh Dadan, akan disampaikan langsung oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam bentuk hasil rekomendasi atas kelayakan penggunaan B30 pada jenis kendaraan bermotor diesel.

Saat ini, tahap pengujian rata-rata sudah mencapai tahap 60 persen dari road test B30 yang dilakukan setiap hari sejauh 640 KM oleh kendaraan bermotor bertonase di bawah 3,5 ton dengan sistem looping pada rute yang sudah ditentukan. Uji road test dijalankan setelah berhasil melakukan uji prespitasi dan start ability pada suhu dingin.

“Uji coba sampai saat ini sudah mencapai 50 persen. Uji coba itu beragam, ada yang sudah 60 persen ada yang 40 persen dan target kita itu 50.000 kilometer,” jelas Dadan.

Presentase uji coba itu memang tidak semuanya sama, karena pihak dari Kementerian ESDM ingin memastikan proses pengujian mesin terlebih dahulu.

“Jadi ada yang masuk uji coba disini ada yang uji coba jalan, dan begitu seterusnya,” ujar Dadan.

Dari hasil uji coba, beberapa indikator umum seperti daya tahan, penggunaan konsumsi bahan bakar kemudian emisi dan perbedaan tekanan antara di filter untuk masuk dan keluar, secara umum semuanya stabil dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Penulis: Hartono
Editor: Riana

Previous articleSoal Kompensasi Tumpahan Minyak, Begini Penjelasan Pertamina
Next article2020, Jokowi Janji Perbaiki Penyaluran Subsidi Energi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here