Jakarta, PONTAS.ID – Prajurit TNI dari Batalyon 411/Pandawa Kostrad yang tergabung Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Republik Indonesia-Papua Nugini berhasil mengamankan 3.333 botol miras ilegal.
“Hasil sweeping di Jalan Poros Trans Papua perbatasan RI-PNG, di Kalimaro, Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke,” kata Dansatgas Pamtas, Mayor Inf Rizky Aditya, melalui keterangan resmiya, Selasa (13/8/2019).
Rizky menuturkan para pemasok miras yang tak memiliki ijin saat beraksi selalu menggunakan berbagai macam cara agar dapat melewati jalur perbatasandengan aman, salah satunya melintas di malam hari.
Dari hasil pengungkapan ini, Rizky mengatakan pihknya juga mengamankn dua orang warga Kabupaten Boven Digoel, atas nama AB (47) dan ALB (57).
“Keduanya saat dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku tidak bisa menunjukan surat ijin atas ribuan botol miras yang di bawa tersebut,” ungkap Rizky.
Rizky juga menegaskan komitmennya memberantas segala macam peredaran miras di sektor selatan perbatasan wilayah Kabupaten Merauke, disamping tugas pokok menjaga kedaulatan NKRI.
“Kami ingin suasana di perbatasan ini aman dan kondusif, sebab Miras ilegal ini tidak hanya berdampak kepada perorangan namun juga dalam kehidupan sosial, keamanan, serta menjadi faktor penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya,” ujar Alumni Akmil 2003 ini.
Penulis: Mohammad Abriyanto
Editor: Pahala Simanjuntak




























