Kejati DKI Terima 218 Tersangka Perusuh di Bawaslu

Jakarta, PONTAS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima penyerahan 218  tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus kerusuhan 21-22 Mei. Penyerahan ini dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Mapolda Metro Jaya.

“Di mana pada saat itu terdapat pengumuman tentang kemenangan dari pasangan Capres dan Cawapres Jokowi-Makruf Amin.  Dan aksi tersebut terjadi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari 21 hingga 22 Mei 2019,” ungkap Kapuspen Kejaksaan Agung, Mukri dalam siaran persnya, Kamis (18/7/2019).

Para tersangka, yang terdiri dari 207 orang dewasa dan 11 anak, kata Mukri, bersama-sama melakukan perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum atau dengan kekerasan dan ancaman kekerasan.

“Memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau tidak melakukan perbuatan jabatan atau dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang pada waktu rakyat berkerumun,” imbuhnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) lanjut Mukri, telah menyatakan berkas perkara terhadap ke-218 orang tersangka telah lengkap (P-21), sehingga Penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penuntutan oleh JPU.

Dengan tahapan ini, Mukri mengatakan, JPU melakukan penahanan terhadap 207  etrsangka dewasa ke Rutan Polda Metro Jaya Jakarta, sedangkan 11 anak dititipkan pada dinas sosial Handayani, “Sejak tanggal 19 Juli 2019 sampai dengan JPU melimpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 187 jo. pasal 55 KUHP, pasal 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 ayat (1) KUHP, pasal 211 jo. pasal 55 KUHP, pasal 358 KUHP, pasal 212 jo. pasal 55 KUHP, pasal 218 jo. pasal 55 KUHP, pasal 216 jo. pasal 55 KUHP.

Penulis: Pahala Simanjuntak

Editor: Hendrik JS
Previous articleDesak Pencopotan Kadisdik Jambi, JPK Demo Kantor Gubernur
Next articleKasasi Ditolak, Jokowi Terima Hukuman soal Kebakaran Hutan