Polres Labuhanbatu Amankan 150 Boks Rokok Ilegal

Labuhanbatu, PONTAS.ID – Diduga rokok ilegal Tim Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan rokok tersebut dikemas dalam 150 boks, dimana perkotaknya berisikan 50 slop.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang mengatakan, rokok tersebut diamankan pada Kamis tanggal 11 Juli 2019 sekitar pukul 15:00 WIB dari sebuah mobil tronton yang saat itu tengah melintas di jalan WR.Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

“Ya, Tim Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan satu unit mobil Truck Tronton berwarna putih kuning dengan Nopol BL 8845 PZ yang membawa rokok yang diduga tanpa cukai,” kata Frido yang saat itu didampingi AKP Jamakita Purba, Kasatreskrim Polres Labuhanbatu saat merilis penangkapan rokok tersebut, Rabu (17/7/2019).

Selain mengamankan mobil dan muatannya tersebut, pihaknya juga mengamankan dua orang BU (43) dan ZI (23) yang masing-masing supir dan kernet mobil tersebut.

BU tercatat warga Desa Kariang , Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie dan ZI tercatat warga jalan Nelayan Dusun 1V, Desa Pusing Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Frido mengatakan, untuk penanganan perkara kepabeanan ini akan diserahkan ke pihak Bea dan Cukai Teluk Nibung.”Kasus ini akan kita limpahkan ke pihak Bea dan Cukai untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Frido.

Dari keterangan dua orang yang diamankan, lanjut Frido, mereka disuruh seseorang beinisial A untuk mengantarkan rokok tersebut ke Medan dan dijanjikan diupah senilai Rp.10 juta.

“Keduanya tidak tahu jika muatan mobil yang dikendarai mereka bermuatan rokok yang diduga tanpa pita cukai. Menurut supir dan kernet tersebut, rokok tersebut dimuat ke mobil di perbatasan antara Pekanbaru-Jambi,” ujar Frido.

Penulis: Rizaldy Jow
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleKemarau, Sistem Pengairan di Jabar Digilir
Next articleTertabrak Sepeda Motor, Usman Tewas saat Menuju Rumah Sakit