Curi Trafo Bengkel Las, 3 Warga Labuhanbatu Terancam Penjara

Ilustrasi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan

Aek Nabara, PONTAS.ID – Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu berhasil meringkus tiga terduga pelaku pencurian.

Ketiganya masing masing berinisial SU (24), YS (22), dan WH (17)diringkus aparat dari rumahnya, di wilayah sekitar kecamatan Bilah Hulu, kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

“Ketiga pria ini mencuri alat alat bengkel las seperti trafo las, mesin gerinda, milik korban bernama Titin (40) warga setempat,” jelas Kapolsek Bilah Hulu AKP.B. Sihombing, Sabtu (27/4/2019).

Korban kata Kapolsek, setelah mengetahui dirinya kehilangan, langsung melapor ke Mapolsek sesuai dengan Laporan kepolisian dengan Nomor LP/XII/2018/SU/RES-LBH/SEK B. HULU.

“Mendapat laporan kemudian personil langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga orang ini dari rumahnya,” imbuhnya.

Saat ini lanjut kapolsek ketiganya telah diamankan di mapolsek Bilah Hulu, “Untuk proses penyidikan,” tutup Kapolsek.

Penulis: Rizaldy Jow
Editor: Hendrik JS
Previous articleCatat Waktu Tercepat, Putri Ayu Rebut Emas Lari 1.500 Meter
Next articleLauching Gerakan Indonesia Bersih, Luhut Bicara soal Pencemaran Laut