Jakarta, PONTAS.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan akan menerima masukan dari para pemangku kepentingan terkait dalam menyusunan regulasi terkait produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik. Harapannya, regulasi yang diterbitkan pemerintah dapat diterima oleh masyarakat dan para pemain di industri tersebut.
Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Kemenkeu, Sunaryo mengatakan, pemerintah menerima masukan dari sejumlah kalangan terkait regulasi produk tembakau alternatif. Usulan tersebut nantinya diharapkan dapat menciptakan formula hukum yang tepat bagi produk ini.
“Kami siap menampung aspirasi dan berdiskusi dari segala pihak untuk menciptakan regulasi yang sesuai bagi produk tembakau alternatif. Partisipasi aktif dari pemangku kepentingan seperti Lakpesdam PBNU akan memberikan kemudahan dan menambah wawasan bagi pemerintah dalam menyusun regulasi, ujar Sunaryo di Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95 persen dibandingkan rokok konvensional.
Dengan manfaat besar tersebut, produk rokok elektrik mendapatkan dukungan positif dari NU sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.
“Mengembangkan ilmu pengetahuan melalui inovasi teknologi yang memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat tentu dianjurkan. Kami meyakini produk tembakau alternatif lebih banyak memberikan manfaat ketimbang keburukan, ini yang kami harapkan perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak,” ungkap dia.
Selama ini, lanjut Rumadi , pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya belum menanggapi serius terhadap produk tembakau alternatif. Hal ini terbukti dengan masih minimnya kajian-kajian ilmiah dan pusat-pusat penelitian. Perspektif pemerintah sampai saat ini masih terkait cukai dan kesehatan. Tetapi, paradigma untuk mengurangi risiko orang terhadap bahaya merokok belum juga dilakukan.
“Oleh karena itu NU memandang penting riset-riset mengenai produk rokok elektrikini perlu dilakukan. Kedua, memastikan bahwa kalau dikembangkan produk tembakau alternatif ini perlu perlindungan yang kuat, serta diperlukan aturan yang mengatur penggunaan dan promosi hanya untuk perokok di atas usia 18 tahun, hal ini penting untuk melindungi generasi muda,” tandas Rumadi.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Risman Septian



























