DPR Minta Kemenkeu Buat Peta Jalan Kebijakan Cukai Plastik

Ilustrasi Kantong Plastik

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat peta jalan (roadmap) terhadap kebijakan cukai plastik. Selain itu, ia juga meminta otoritas fiskal menjelaskan bagaimana kebijakan cukai plastik dalam jangka panjang.

“Roadmap kebijakan cukai merupakan hal yang penting agar masyarakat dapat melihat arah kebijakan cukai pemerintah. Penambahan barang kena cukai baru perlu dijelaskan lebih lanjut apakah akan berhenti di produk plastik atau diperluas untuk komoditas lain,” kata Andreas di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Sementara itu, Anggota Komisi XI lainnya, Mukhamad Misbakhun menilai pemungutan cukai plastik seharusnya diterapkan secara holistik dan tidak hanya sebatas pada cukai kantong plastik atau kresek.

“Cukai plastik yang mau kita kenakan pada plastik kantong kresek atau produksi plastik, nah siapa yang bertanggung jawab atas administrasi pemungutan,” ungkapnya.

Semua Plastik Tak Kena Cukai

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan bahwa tak semua jenis plastik akan dikenakan cukai.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, nantinya akan ada jenis plastik yang dipungut cukainya, tidak dipungut atau yang dibebaskan.

“Dibebaskan sebetulnya memenuhi kriteria cukai, tetapi tidak ada penggantinya atau belum ada teknologi yang menggantikan, ya dibebaskan,” kata Nirwala.

Lebih lanjut dia mengatakan, rencananya, plastik yang akan dikenai cukai adalah kantong plastik sekali pakai yang ketebalannya di bawah 75 mikron. Meski begitu, besaran tarif cukai yang dikenakan pun berbeda. Semakin ramah lingkungan atau mudah terurai, maka tarif cukainya semakin tinggi.

Misalnya, kantong plastik dengan waktu penguraian lebih dari 100 tahun akan dikenakan tarif cukai yang tinggi, sementara kantong plastik yang memiliki waktu penguraian 2-3 tahun dengan eksternalitas sedang ke tinggi pun tarif cukai yang dikenakan sedang ke tinggi.

Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap industri terdorong untuk menghasilkan plastik yang ramah lingkungan.

Sampai saat ini opsi tarif cukai yang digodok pemerintah adalah sebesar Rp 30.000 per kg, dengan tarif cukainya Rp 200 per lembar. Nantinya, harga kantong plastik akan berkisar Rp 450 hingga Rp 500 per lembar.

Nirwala menambahkan, meski pemerintah akan mendapatkan penerimaan dari pengenaan cukai ini, sejatinya cukai bertujuan untuk mengendalikan penggunaan plastik.

“Penerimaan negara itu penting, tetapi itu bukan tujuan. Yang penting itu bagaimana cara mengendalikannya. Untuk mengubah perilaku masyarakat itu harus dipaksa untuk biasa. Setelah biasa dia menjadi bisa, dengan begitu akan berubah,” tuturnya.
Beberapa tujuan dari pengenaan cukai lainnya adalah untuk mengendalikan konsumsi barang-barang yang memang perlu dikendalikan, diawasi, serta barang yang dianggap menyebabkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Cukai pun merupakan pungutan negara untuk menjamin azas keadlian dan keseimbangan.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI menyampaikan akan memberlakukan cukai terhadap kantong plastik, salah satu tujuannya untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. Namun kebijakan tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat

Di satu sisi pengenaan cukai plastik bisa memicu kenaikan biaya produksi serta dikhawatirkan dapat mengganggu iklim investasi terutama di sektor industri yang menggunakan kemasan plastik.

Namun di sisi lain, keberadaan cukai plastik dinilai penting untuk menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan dari dampak yang ditimbulkannya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Risman Septian

Previous articleBau Busuk Sampah Kolong Tol Resahkan Warga Jakarta Utara
Next articleBerikan Diskon Pajak, Pengusaha Jangan Senang Dulu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here