Jakarta, PONTAS.ID – Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya tidak akan terburu-buru dalam melakukan eksekusi terhadap mantan staf tata usaha SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun yang menjadi terpidana pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Prasetyo menjelaskan, sejatinya Baiq Nuril telah menggunakan semua hak hukumnya untuk membela diri, meskipun berujung pada penolakan peninjauan kembali (PK) kasusnya, yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).
Namun Prasetyo mempersilakan Baiq Nuril untuk meminta amnesti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski tersirat akan menunda pelaksanaan eksekusi, namun Prasetyo tetap meminta Baiq Nuril bersikap kooperatif.
“Saya tidak akan buru-buru. Kami akan tentunya melihat bagaimana aspirasi masyarakat, rasa keadilan, dan seterusnya. Jangan juga dia terkesan lari-lari. Enggak usah lah, kami tidak terburu-buru,” kata Prasetyo di Istana Bogor, Jawa Barat (Jabar), Senin (8/7/2019).
Sementara itu Baiq Nuril datang menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Senin (8/7/2019) sore. Dia datang didampingi kuasa hukumnya, Joko Jumadi serta Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka.
Joko mengatakan, pertemuan antara Baiq Nuril dan Yasonna bertujuan untuk membahas wacana permohonan amnesti yang akan diajukan oleh Baiq Nuril.
“Memang opsi yang sekarang ini ada di kami adalah amnesti. Inilah yang akan kami diskusikan dengan Pak Menteri terkait dengan opsi yang kami tawarkan yaitu permohonan untuk amnesti,” kata Joko kepada wartawan dilokasi.
Sementara itu, Rieke berharap pertemuan sore ini dapat memberikan titik terang bagi Nuril dan membuat Presiden Jokowi memperhatikan kasus ini.
“Mohon doanya ya teman-teman, mudah-mudahan ada hasil terbaik Bu Nuril dan Insya Allah Pak Jokowi memberikan perhatian khusus,” ujar Rieke.
Amnesti Memungkinkan
Usai pertemuan, Menkum HAM Yasonna mengakui bahwa pihaknya telah diminta oleh Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara, untuk mengkaji kasus penyebaran konten asusila yang menjerat Baiq Nuril.
Dia mengatakan, pemberian amnesti kepada Baiq Nuril atas kasus ini merupakan jalan yang paling memungkinkan setelah upaya kuasa hukumnya ditolak MA.
“Dari pilihan-pilihan yang ada, grasi, amnesti, yang paling dimungkinkan adalah amnesti. Karena kalau grasi itu minimal hukumannya dua tahun,” jelas Yasonna.
Yasonna juga mengatakan, meskipun amnesti dalam sejarah hukum Indonesia sering dikaitkan dengan kasus politik, namun tidak ada limitasi pidana yang disebutkan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 yang mencakup amnesti tersebut.
“Dulu Bung Karno mengeluarkan UU 11/1954, UU Darurat untuk amnesti PRRI (Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia). Tetapi kalau kita membaca secara cermat di dalam Pasal 1 UU tersebut, di situ tidak ada disebut melakukan tindak pidana, jadi tidak ada limitasi, tidak ada tindak pidana apapun di situ,” ujarnya.
Yasonna pun melanjutkan, bahwa pasca amandemen UUD 1945 dalam pasal 14 ayat 2 disebut presiden mempunyai hak prerogatif yang dapat memberikan amnesti, abolisi, dan grasi dengan pertimbangan DPR RI.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi pun telah mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti atau pengampunan setelah MA menolak PK yang dia ajukan.
Penulis: Risman Septian
Editor: Idul HM



























