Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu UU KPK, Begini Respon Jaksa Agung

Jakarta, PONTAS.ID – Jaksa Agung, HM Prasetyo, menyebut, kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) perlu dikaji terlebih dulu.

“Tentunya perlu dikaji dulu apakah di situ memenuhi persyaratan untuk dibuat Perppu, antara lain kegentingan memaksa dan tidak ada peraturan perundangan yang mengatur. Apakah betul ada kegentingan yang memaksa?” kata Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung, seperti dikutip Antara.

Selain Perppu, dia mengatakan, terdapat cara lain yang dapat ditempuh pihak yang keberatan dengan revisi UU KPK, yakni mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Prasetyo menekankan, langkah yang ditempuh harus konstitusional, bukan dengan membuat kegaduhan.

“Jangan ada agenda lain di balik itu. Kami punya jajaran intel yang tahu persis itu semua. Ini tidak relevan lagi kan, semua sudah dipenuhi,” tukasnya.

Penulis: Ririe

Editor: Luki H

Previous articleMundur, Yasonna Tinggalkan 2 PR Besar untuk Jokowi
Next articleKata Mantan Aktivis 98 Soal BEM SI Tolak Ajakan Jokowi