Jakarta, PONTAS.ID – Kejaksaan Agung menilai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu merupakan pekerjaan rumah bersama. Penyelesaian kasus HAM disebut menunggu perintah Presiden Joko Widodo.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan Kejagung saat ini masih menunggu hasil penyelidikan dari Komnas HAM.
“Kami sungguh-sungguh menangani kasus ini. Tentunya kami juga harus ada perintah dari pak presiden supaya kasus ini ditangani dengan baik dan sungguh-sungguh sesuai ketentuan,” kata Prasetyo, Rabu (6/6/2018).
Prasetyo mengatakan hasil rekomendasi tim gabungan pencari fakta (TGPF) yang tidak ditemukan di Kementerian Sekretariat Negara juga menjadi kendala dalam menyelesaikan kasus HAM masa lalu.
Selain itu, kendala waktu peristiwa yang terjadi sudah sangat lama, saksi-saksi, pelaku dan barang bukti menjadi alasan Kejagung belum bisa menyelesaikan persoalan tersebut.
“Bukan berarti kami mengabaikan kasus itu. Kami sungguh-sungguh. Kami bekerja keras bersama Komnas HAM. Berulang kali kami melakukan bedah kasus dengan mereka. Ya itu
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo bertemu dengan puluhan anggota keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Istana Merdeka.
Salah satu tuntutan pihak keluarga yang juga bagian dari kelompok Aksi Kamisan adalah menginstruksikan Prasetyo selaku Jaksa Agung menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM.