Kisruh Tirta Lyonnaise, Pengamat: Edy Rahmayadi Mundur Saja!

Menara PDAM Tirtanadi di Medan, Sumatera Utara.

Medan, PONTAS.ID – Gubenur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi seharusnya mencabut kerjasama PDAM Tirtanadi dengan Lyonnaise (Tirta Lyonnaise). Tak hanya mencabut, Gubsu juga didesak melaporkan oknum-oknum yang terlibat dalam kerjasama ke aparat penegak hukum.

“Apalagi ada rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI). Dan sudah ada juga pernyataan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sumatera Utara,” kata Ketua LBH Strategi, Binsar Simbolon kepada PONTAS.id di kantornya, Kamis (4/7/2019).

“Adanya pernyataan dua lembaga milik pemerintah seperti BPK-RI dan ORI sudah selayaknya dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Menurutnya, jika Gubenur tidak merekomendasikan dari lembaga pemerintah tersebut, akan memunculkan tanda tanya besar rakyat Sumut.

“Apa ada atau ada apa? Kenapa Gubsu belum juga melakukan pencabutan kerjasama antara PDAM Tirtanadi dan Lyonnase? Padahal jelas sekali temuan BPK-RI terkait masalah PDAM Tirtanadi yang dirugikan asetnya dalam bentuk Instalasi Pengolahan Air (IPA),” ujarnya.

Binsar juga mempertanyakan penandatanganan kerjasama tersebut diteken tujuh tahun sebelum kerjasama pertama berakhir pada tahun 2025.

Akibat kerjasama ini, Tirtanadi yang seharusnya sudah memiliki IPA pada tahun 2025, kata Binsar, terpaksa harus mengalami kerugian lantaran harus menunggu sampai tahun 2043.

Itu sebabnya, motto Sumut Bermartabat tidak akan terwujud jika persoalan kerjasama Tirtanadi Lyonnaise ini dibiarkan berlarut-larut.

“Kalau memang tak mampu sebaiknya mundur saja. Karena kita butuh pemimpin yang berani, seperti Presiden Jokowi. Walaupun badanya kecil, tapi tegas dalam bertindak. Semua para koruptor ditebas, tidak pandang bulu,” terangnya.

Penulis: Ayub Badrin
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleMentan Klaim Indonesia Surplus Jagung
Next articleMentan Amran Akui Wakafkan Diri untuk Negeri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here