Jakarta, PONTAS.ID – Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara dikabarkan melarang penggunaan bibit padi IF8 karena tidak memiliki label dan serifikat alias berstatus benih palsu.
Benih padi ini diproduksi Asosiasi Bank dan Benih Tani Indonesia (AB2TI), seperti dikutip dari pemberitaan indopos.co.id dan makassar.tribunnews.com, Koordinator Nasional IFW, Pri Menix Dey mengatakan pemulia atau penemunya adalah Prof Dwi Andreas Santosa guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB).
Dwi Andreas Santosa, membenarkan benih IF8 yang dilarang oleh Dinas Pertanian Aceh Utara. Tetapi dalam penberitaan tersebut banyak yang tidak benar.
“Perlu digaris bawahi, IF8 bukan produksi IPB secara institusi. Awalnya benih ini ditemukan oleh petani kecil di Karangayar tahun 2012 lalu. Saya ini bukan penemu benih itu. Saya hanya mendorong saja kawan-kawan petani di Karangayar. Diujicoba sampai 13 kabupaten/kota di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur,” kata Prof Dwi yang juga Ketua Asosiasi Bank danBenih Tani Indonesia (AB2TI) Pusat, saat dihubungi PONTAS.id,Senin (1/7/2019).
Ia mengatakan, benih IF8 ini masuk ke Aceh tahun 2017 dan diterima oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bersama jajaran dinas pertanian.
“Saat itu tahun 2017, Ada 400 hektar lahan mau ditanami padi. AB2TI Aceh mengontak saya tanya apa benih yang bagus. Saya bilang 200 hektar coba IF8 dan sisanya Ciherang. Waktu terima bibit itu ada Gubernur Aceh, Pak Irwandi saat itu,” katanya.
Menurutnya, hasil panen padi IF8 berkualitas bagus, dan mencapai 11,6 ton per hektar, bahkan di Pulau Jawa bisa sampai 13 per hektar ton. Bahkan, harga gabah dari benih IF8 juga lebih mahal yaitu Rp 5.800 per kilogram dibanding varietas lain yaitu Rp 4.700 per kilogram.
Ia mengatakan, larangan atas IF8 itu tidak memiliki dasar hukum, karena Mahkamah Konsitusi telah mengabulkan pengujian Undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman. Dalam putusan itu, sambung Prof Dwi disebutkan tidak perlu ada sertifikat dan pelepasan dari Kementerian Pertanian RI untuk benih padi skala kecil dan diproduksi komunitas pertanian. Benih juga wajib beredar di komunitas petani dan tidak bisa di jual secara komersial.
“Saya pikir itu larangan tak ada dasarnya. Sekarang ini kita AB2TI itu punya 3.500 galur benih padi yang beredar di komunitas petani,” pungkasnya.
Ia mengatakan, Pemberitaan ini telah membuat masyarakat di aceh marah. ia juga mengakui hal ini sevagai bentuk kriminalisasi petani, dan akan segera melakukan somasi akibat pemberitan tersebut.
“Pelarangan benih IF8 di aceh ini saya serahkan ke Sekretaris Nasional (Seknas) AB2TI) untuk ditindaklanjuti, biarlah seknas yang melakukan langkah-langkah hukum untuk permasalahan seperti ini. Saya tidak mau dikait-kaitkan dengan isu-isu seperti ini,” tutup Dwi.
Penulis: Hartono
Editor: Idul HM




























