Komisi X Apresiasi Aturan Larangan Penggunaan HP di Pondok Pesantren

Reni Marlinawati

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati menanggapi video viral tentang perusakan hand phone milik santri oleh gurunya.

Reni Marlinawati yang juga Wakil Ketua Umum DPP PPP mengatakan video yang viral di masyarakat terkait perusakan hand phone menjadi polemik di tengah masyarakat. “Video viral terkait peruskaan hand phone kini menjadi polemik, ada yang setuju ada juga yang tidak. Namun bagi alumni pesantren, tindakan tersebut sangat bisa dipahami,” ujar Reni di Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Lebih lanjut Reni mengatakan aturan main di pondok pesantren memang melarang santri menggunakan gawai di lingkungan pondok pesantren. “Artinya, jika ada santri yang membawa hand phone, bisa dipastikan itu melanggar aturan main. Karena sejak awal aturan tersebut telah disepakati,” tambah Reni.

Reni justru mengapresiasi aturan pondok pesantren yang melarang penggunaan hand phone di lingkungan pondok pesantren. “Mestinya aturan tersebut dapat diadopsi di seluruh lembaga pendidikan formal di Indonesia. Siswa dilarang membawa hand phone di lingkungan sekolah. Agar kegiatan belajar mengajar (KBM) dapat berjalan dengan baik. Siswa dan mahasiswa tidak sedikit-sedikit buka Google, akibatnya enggan membaca buku,” kata Reni.

Menurut Reni, pola pendidikan di pondok pesantren terbukti melahirkan sosok yang displin, sederhana, tepa selira serta terbangun solidaritas antarsantri. Model ini, kata Reni banyak diadopsi penyelenggara pendidikan formal dengan mendirikan konsep boarding school. “Model pengajara ala pesantren nyatanya kini diadopsi oleh lembaga pendidikan formal dengan model boarding school. Pesantren telah membuktikan model pengajaran yang baik dan teruji,” tambah Reni.

Lebih lanjut Reni mengatakan DPR dan Pemerintah saat ini tengah membahas RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Keberadaan RUU ini dimaksudkan untuk memperkuat institusi pondok pesantren dan pendidikan keagamaan. “PPP sejak awal mendorong keberadaan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebagai upaya memperkuat institusi ini dan pembangunan moral dan budi pekerti anak didik,” tandas Reni.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Risman Septian

Previous articleDPD Apresiasi Pembangunan MRT
Next articleJokowi Minta Pengusaha Garap KEK Pariwisata Mandalika

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here