
Jakarta,PONTAS.ID – Kementerian Pertanian (Kementan) kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah 10 tahun, opini WTP ini diraih Kementan dibawah kepemimpinan Andi Amran Sulaiman secara berturut dalam tiga tahun terakhir yakni sejak 2016 hingga 2018.
Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kementan tahun 2018 ini langsung diserahkan Anggota IV BPK RI, Rizal Djalil kepada Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat acara Halal Bihalal Keluarga Besar Kementan di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Sementara itu Ketua Umum, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hati Nurani Rakyat (Hanura), Antoni Saragih, menanggapi hal tersebut mengatakan, terlepas dari prestasi tersebut, Presiden Joko Widodo seyogyanya berfikir dua kali untuk mengangkat Andi Amran Sulaiman menjadi Menteri Pertanian lagi.
Ia mengatakan, Harus dipertimbangkan apakah target pertanian Indonesia sudah tercapai atau apakah pertanian Indonesia sudah maju pesat dengan besarnya anggaran yang telah dikucurkan selama ini di Kementerian Pertanian dan bagaimana sebenarnya kinerja Amran Sulaiman selama ini khususnya di Sulawesi Selatan sehingga pemilih Jokowi bisa berkurang, juga apakah Presiden Joko Widodo tidak pernah tahu kalau Amran Sulaiman juga adalah rekanan atau pemborong di Kementerian Pertanian sewaktu dipimpin oleh Menteri dari PKS?.
“Amran Sulaiman sebelum menduduki posisi Menteri Pertanian di “Kabinet Kerja” Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) ternyata juga adalah seorang pengusaha penyedia barang/jasa sewaktu Kementerian Pertanian masih dipimpin Menteri dari PKS. Menurut informasi sebagai Direktur Utama Tiran Group, Amran Sulaiman mengendalikan beberapa perusahaan seperti PT Tiran Indonesia, PT Tiran Sulawesi, PT Tiran Makassar, PT Tiran Mineral, PT Amrul Nadin, PT Andi Nurhadi Nusantara, CV Empos Tiran, CV Profita Lestari, dan CV Empos yang mana semua perusahaan itu dimilikinya hingga mencapai titik kesuksesan.
Lebih lanjut Ia mengatakan, Pada Tahun Anggaran 2011 di Ditjen Tanaman Pangan, salah satu perusahaannya yaitu CV. PROFITA LESTARI juga ditunjuk sebagai pemenang lelang Pengadaan Bantuan Pestisida Tahap-IV Dana APBN-P Paket-1 : Bahan Pengendali Tikus (Bahan Aktif : Belerang + Alat Pengasapan). Dengan penawaran Rp 44.645.079.600,00, CV. PROFITA LESTARI berhasil memenangkan tender bahan pengendali tikus Tahun Anggaran 2011. CV. PROFITA LESTARI perusahaan di bawah Tiran Group tersebut, terbukti juga berhasil mengalahkan penawaran beberapa perusahaan termasuk CV Empos dan PT. TIRAN INDONESIA yang juga masuk dalam Tiran Group.
Selain itu, lanjut Antoni, berdasarkan pengumuman pemenang lelang Nomor : 110/PAN-Bansos/Setjentan/8/2012, CV. PROFITA LESTARI yang termasuk Tiran Group tersebut juga berhasil memenangkan lelang Pengadaan Pembasmi Hama Tikus Kegiatan Bansos Pimpinan Kementerian Pertanian di Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2012 dengan penawaran Rp 11.950.345.000,00. Namun pemenang cadangan pekerjaan tersebut, ternyata juga adalah PT. Tiran Indonesia, perusahaan yang sama sama termasuk Tiran Group, ungkap Antoni Saragih sambil mengatakan apa BPK tidak mencium adanya masalah dalam kasus ini?.
Menurut informasi, kata Antoni, pada tahun anggaran 2012 tersebut alokasi barang bantuan sosial dari Kementerian Pertanian diantaranya bahan pengasapan tikus ternyata tidak sepenuhnya dibutuhkan atau kurang sesuai dengan kondisi daerah, yang terjadi di Kabupaten Aceh Utara dan Pidie. Bahkan kelompok-kelompok penerima alokasi bantuan tersebut di Kabupaten Aceh Utara dan Pidie, juga adalah kelompok bentukan baru atau kelompok yang dibentuk semata-mata dalam rangka pengajuan proposal.
“Penyaluran bantuan langsung ke kelompok penerima bantuan sosial tersebut juga tidak dilakukan pengawasan secara langsung dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan juga tidak ada mekanisme koordinasi pemantauan dengan dinas Kabupaten setempat,” ujar Antoni.
Lanjut, bahkan pengalokasian bantuan bahan pengasapan tikus juga tumpang tindih dengan kegiatan serupa dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan (terjadi di Provinsi Aceh, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat). Bantuan tersebut cenderung membuat dinas terkait di daerah kesulitan dalam mencatat, menyimpan, dan menyalurkannya.
Pada tahun anggaran 2011, Pengadaan Pestisida Pembasmi Hama Tikus dilaksanakan CV. Profita Lestari berdasarkan kontrak No.3680/A5.2/SPK/PL220/10/2011 Tanggal 24 Oktober 2011 senilai Rp8.884.606.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 24 Oktober sampai dengan 22 Desember 2011. Namun Jaminan pelaksanaan yang diberikan CV. Profita Lestari dari Bank BNI cabang Makassar ternyata berlaku hanya sampai dengan tanggal 19 Desember 2011 senilai Rp444.230.325,00, jelas Antoni Saragih.
Antoni Saragih juga menambahkan, pengelolaan anggaran Kementan dengan berbagai program juga patut dipertanyakan. Mulai dari Program bagi-bagi Alsintan, Benih, Ternak yang diduga tidak tepat sasaran, ditambah Program cetak sawah sampai saat ini belum menunjukkan keberhasilan peningkatan sektor pangan.
Ia juga menyoroti Kasus Pengadaan Mesin Pertanian (Alsintan) tahun 2017 saat ini sudah ditangani Kejaksaan Agung. Tapi anehnya hingga saat ini belum satu orangpun dijebloskan kepenjara, sehingga patut dicermati oleh Presiden Joko Widodo.
Gejolak impor tahun lalu sudah seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah. Seperti diketahui Kementan klaim Swasembada jagung dan beras tahun lalu, tetapi kita tetap melakukan impor besar-besaran.
“Ini semua hanya Klaim. Kebutuhan pangan hingga saat ini negara kita masih tetap andalkan impor, diantaranya jagung, beras, daging, hingga bawang. Lalu dimana keberhasilan Menteri Amran Sulaiman?” ujar Antoni sambil mengatakan namun bukti yang sangat nyata adalah perolehan suara Joko Widodo di Sulawesi Selatan.
Penulis: Hartono
Editor: Idul HM

























