Asahan, PONTAS.ID – Pemkab Asahan melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas (randis) untuk keperluan mudik Idul Fitri ataupun kepentingan lainnya yang bersifat pribadi.
Plt. Bupati Asahan, Surya mengatakan larangan tersebut sesuai dengan surat edaran yang diterima Pemkab Asahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
“Mengacu pada surat edaran dari KPK RI, maka tidak dibenarkan atau dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi ataupun digunakan untuk mudik lebaran”, kata Surya ketika dikonfirmasi disela-sela acara buka bersama di rumah dinas Bupati Asahan, Sabtu (1/6/2019).
Surya juga mengatakan bahwa larangan tersebut diberlakukan guna menjaga aset negara agar tidak digunakan di luar tugas maupun kedinasan.
“Jika ada pejabat yang memakai kendaraan dinas dan terjadi sesuatu, tentu akan dikenakan sanksi,” tegas Surya.
Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak




























