
Jakarta, PONTAS.ID – Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara menyerahkan 100 paket perangkat alat shalat bagi pengungsi korban kebakaran di Kampung Bandan RW 05, Kelurahan Ancol, Pademangan, Jumat (1/5/2019)
“Pemberian ini, semata-mata bentuk kepedulian dan kasih sayang petugas terhadap warga yang saat ini masih menempati tenda pengungsian, menjelang lebaran 2019 (Idul Fitri 1440 Hijriah),” kata Kasudin Dukcapil Jakarta Utara, Erik Polim Sinurat melalui keterangan tertulisnya, kepada PONTAS.id, Sabtu (1/6/2019).
Erik menambahkan, pemberian tersebut merupakan hasil sumbangsih para petugas sebagai wujud memberikan dukungan moral kepada pengungsi agar tetap Istiqomah dalam menjalani ibadah Ramadhan hingga lebaran nanti.
“Kegiatan spontanitas ini didasari rasa kepedulian yang tinggi dengan semangat kasih sayang kepada sesama di bulan Ramadhan,” kata Erik.
Dijelaskannya, perangkat alat salat yang diberikan juga sebagai motivasi agar pengungsi tetap tabah menghadapi musibah kebakaran yang telah melahap seisi rumah. Paket perangkat alat salat tersebut terdiri dari sajadah, mukena dan sarung.
“Tentunya kami segenap keluarga Sudin Dukcapil Jakarta Utara menginginkan para pengungsi tetap tersenyum meski dalam menjalani masa sulit paska musibah kebakaran yang melanda beberapa pekan lalu,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, salah seorang pengungsi, Fitri Nur (43) mengungkapkan rasa syukur atas pemberian hadiah tersebut.
Perangkat alat salat dinilainya dapat meningkatkan semangat pengungsi agar tetap menjalani ibadah puasa Ramadhan hingga tuntas menjelang lebaran.
“Alhamdulillah dapat hadiah dari petugas. Saya tidak melihat apa yang diberikan. Namun ketulusannya untuk saling berbagi,” jelas Fitri.
Terkait pelayanan kependudukan, Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Sudin Dukcapil Jakarta Utara Sri Supriantoro menerangkan, 287 berkas telah dicetak dan didistribusikan kepada para pengungsi sejak 13 sampai 31 Mei 2019.
Ratusan berkas tersebut di antaranya:
- 85 berkas Kartu Keluarga (KK),
- 167 keping Kartu Penduduk Elektronik (e-KTP),
- 7 Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS),
- 15 berkas Akte Kelahiran, dan
- 13 keping Kartu Identitas Anak (KIA).
“Berkas kependudukan ini akan terus dicetak dan didistribusikan kepada para pengungsi selama mereka mengajukannya ke petugas,” tutupnya.