Diskotek Diamond Ditutup Permanen

Pemprov DKI Tutup Diskotek Diamond
Pemprov DKI Tutup Diskotek Diamond

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Diskotek Diamond di Tamansari, Jakarta Barat, secara permanen, Kamis (16/11/2017) malam. Dengan demikian, tempat hiburan malam itu sudah tidak bisa beroperasi lagi.

“Pada hari ini 16 November, kami dari Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemberhentian atau penutupan secara permanen untuk kegiatan usaha Diamond karaoke,” kata Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta Harry Aprayitno melalui keterangan pers, Jumat (17/11/2017).

Sebelum penutupan permanen, Diamond sudah lebih dulu disegel sejak September lalu, sehingga tidak ada tamu yang datang saat eksekusi berlangsung. Ada 6 penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan 15 anggota Satpol PP yang dikerahkan untuk melakukan penutupan itu.

“Penutupan berlangsung kondusif karena semenjak disegel pada September 2017 lalu, Diamond Karaoke sudah berhenti beroperasi,” kata Harry.

Penutupan permanen merupakan instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.

Diamond ditutup karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Pasal 99 menyebut ketentuan soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan atau zat adiktif.

Penutupan Diamond merupakan buntut dari penangkapan seorang politisi Partai Golkar, Indra J Piliang bersama dua rekannya di Diamond, September lalu. Indra ditangkap dengan barang bukti alat hisap sabu, cangkong bekas pakai, satu plastik bekas pakai, dan sebuah korek api.

Namun, tidak ada barang bukti narkoba dalam penangkapan itu. Setelah dilakukan tes urine, Indra dinyatakan positif mengonsumsi sabu. Setelah itu, Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap Diamond sambil menunggu hasil penyelidikan polisi.

Hasil penyelidikan polisi diperlukan sebagai landasan Pemprov DKI menutup Diamond. Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya mengirimkan surat hasil penyelidikan kasus yang melibatkan Diskotek Diamond itu kepada Pemprov DKI Jakarta.

Hasilnya ada penggunaan narkoba di dalam tempat itu, tetapi narkoba yang digunakan bukan berasal dari dalam diskotek. Itu merupakan kedua kalinya ada penyalahgunaan narkoba di tempat itu sehingga Pemprov DKI Jakarta menutup diskotek secara permanen.

Previous articlePagi Ini, Ruang Rawat Novanto Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
Next articleKapolda Peringatkan Kembali KKB untuk Letakan Senjata

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here