Tarif Baru Ojek Online, Menhub: Uji Coba Sepekan

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi tengah berbicara kepada wartawan

Jakarta, PONTAS.ID – Mulai hari ini, Rabu, 1 Mei 2019, tarif baru transportasi sepeda motor berbasis aplikasi (ojek online) diujicoba selama sepekan ke depan.

“Mulai (1/5/2019) peraturan terkait ojek online tersebut termasuk tata cara dan tarif (biaya jasa) mulai diberlakukan di 5 kota mewakili 3 zona yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar,” kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Penerapan ini akan dievaluasi dalam seminggu kedepan untuk memperoleh masukan dari respon yang ada. “Artinya kalau di lima kota itu, kita lihat bagaimana dinamikanya. Kalau dinamikanya baik dan tidak ada reaksi langsung kita berlakukan,” jelas Menhub.

Menhub Budi mengatakan peraturan tersebut diharapkan memberikan payung hukum terutama berkaitan dengan isu keselamatan (safety). “Karena kita tahu bahwa safety adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi. Kami berharap ini menjadi perlindungan yang baik bagi masyarakat,” lanjut Menhub Budi.

Diawasi KPPU

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan, regulasi tersebut disusun dengan melibatkan berbagai unsur dari pemerintah, aplikator dan pengemudi. Dirinya berharap, selain menetapkan biaya jasa, diharapakan regulasi tersebut melindungi pengemudi terutama dari segi keselamatan dan kesejahteraan.

“Oleh karena itu, kami mengimbau bahwa aturan ini kita jalankan dan diharapkan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat yang sudah berprofesi sebagai pengemudi ini bisa berjalan baik,” kata Dirjen Budi.

Dirjen Budi mengatakan, Kemenhub nantinya akan melibatkan KPPU untuk fungsi pengawasan regulasi tersebut.

Terkait pemberlakukan biaya jasa, kedua perusahaan aplikasi GOJEK dan Grab sepakat untuk mematuhi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dyan Shinto Nugroho (Chief Of Public Policy and Government Relations GOJEK Indonesia) mengatakan Gojek turut menyambut baik implementasi aturan ini.

“Aturan tersebut mengedepankan keselamatan pengemudi maupun penumpang sebagai top prioritas kami. Selain itu, kami juga telah melengkapi fitur-fitur keselamatan di aplikasi seperti share your ride dan safety button,” katanya.

Sementara, Ridzki Kramadibrata (Grab Indonesia) mengatakan beberapa masukan yang disampaikan pihaknya telah diadopsi dalam kedua regulasi terutama faktor keselamatan seperti penggunaan jaket, fitur keamanan, emergency button, share my rides, dan inovasi fitur verifikasi wajah pengemudi.

“Kami berharap ke depannya inovasi-inovasi ini juga bisa diadopsi oleh industri,”lanjut Ridzki.

Sebagai informasi, besaran tarif terbagi menjadi 3 zona, yaitu: Zona 1: Wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; Zona 2: Jabodetabek; dan Zona 3: Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
Adapun besaran tarif nett adalah:
  • Zona I: batas bawah Rp.1.850 dan batas atas Rp.2.300, dengan biaya jasa minimal Rp.7.000-Rp.10.000.
  • Zona II: batas bawah Rp.2.000 dengan batas atas Rp.2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp.10.000.
  • Zona III: batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.

Penetapan Biaya Jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.

Sementara biaya tidak langsung adalah biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator sebanyak maksimal 20 persen. Kemudian yang 80 persen adalah menjadi hak pengemudi.

“Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada pula biaya jasa minimal (flag fall) yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer,” jelas Dirjen Budi.

Sementara, untuk aturan terkait keputusan tersebut adalah:

  • Kepmenhub Nomor KP.348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
  • Permenhub Nomor PM.12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat; dan
  • Kepmenhub Nomor KP.348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS
Previous articlePeringati Hari Kartini, Rita Maharani Semangati Perempuan Milenial
Next articleIronis, 5 Tahun Jalan Desa Bumi Agung Rusak Parah