Libur Nataru, Kemenhub: 8,3 Juta Gunakan Angkutan Umum

Contraflow untuk menghindari kemacetan di tol //Foto: Jasa Marga

Jakarta, PONTAS.ID – Sebanyak 8.316.131 penumpang angkutan umum yang bepergian pada masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Jumlah ini merupakan total jumlah penumpang di semua moda yang terpantau sejak 19-30 Desember 2022.

“Jumlah ini meningkat 41,59% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yaitu sebanyak 4.857.432 penumpang,” demikian ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (31/12/2022).

Perinciannya dibanding periode yang sama tahun 2021:

  1. Angkutan udara 2.425.613 penumpang atau meningkat 31,97%;
  2. Angkutan jalan 1.779.764 penumpang atau meningkat 41,28%;
  3. Angkutan penyeberangan 1.659.773 penumpang atau meningkat 36,22%;
  4. Angkutan kereta api 1.582.528 penumpang atau meningkat 64,14%; dan
  5. Angkutan laut 684.529 penumpang atau naik 26,42%.

Lebih lanjut, berdasarkan data sementara, Adita mengatakan, puncak pergerakan penumpang angkutan umum pada masa libur nataru tahun ini terjadi pada 23 Desember 2022, yaitu sebanyak 769.382 penumpang untuk semua moda transportasi.

Berdasarkan data pemantauan Jasa Marga (Persero) Tbk di di empat Gerbang Tol Utama, sejak 29 hingga 30 Desember 2022, pergerakan kendaraan yang meninggalkan wilayah Jabotabek kata Adita cukup tinggi, “Total 348.952 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek, 16,94% jika dibandingkan dengan lalin normal,” bebernya.

Adita menambahkan, dengan adanya gangguan cuaca ekstrem yang terjadi di akhir tahun hingga awal Januari 2023, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan hati-hati.

“Kami sarankan untuk menunda bepergian jika cuaca tidak bersahabat. Jika tetap harus bepergian agar menyiapkan diri dengan baik untuk mengantisipasi terjadinya gangguan perjalanan akibat cuaca buruk,” ucap Adita.

Mengantisipasi adanya gangguan cuaca ekstrem pada masa libur nataru, Kemenhub bersama pemangku kepentingan di sektor transportasi akan memperketat pengawasan, “Terkait aspek keselamatan dalam perjalanan dan secara tegas akan menginstruksikan penundaan perjalanan jika kondisi cuaca tidak memungkinkan,” pungkasnya.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleDPD Harap Perppu Cipta Kerja Tuntaskan Hambatan Perizinan Usaha
Next articleSambut 2023, MPR: Kuatkan optimisme di Era Ketidakpastian

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here