Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip.
“Kami konfirmasi, ada tim penindakan KPK yang ditugaskan ke Manado dan Talaud pagi ini. Diduga telah terjadi transaksi terkait dengan pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan dua orang termasuk kepala daerah. Keduanya sedang dalam perjalanan ke kantor KPK RI, Jakarta.
“Kegiatan ini bagian dari rangkaian OTT (operasi tangkap tangan) sejak Senin (29/4) malam, di Jakarta. Tim mengamankan empat orang pihak swasta di Jakarta dan saat ini sudah berada di Kantor KPK RI untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.
Diduga, kata Laode, Sri Wahyumi menerima suap dalam bentuk hadiah berupa tas, jam dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah.
“KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut. Perkembangan proses ini lebih lanjut akan disampaikan pada konferensi pers di KPK,” pungkasnya
Penulis: Stevany
Editor: Idul HM



























