Aset DKI Pindah Tangan, Warga Kapuk Muara Protes

Salah satu kawasan bisnis yang berada di RW.03 kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara

Jakarta, PONTAS.ID – Warga kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara kembali mempertanyakan aset Pemprov DKI berupa lahan seluas 800 meter persegi yang dikelola kelurahan Kapuk Muara. Pasalnya, lahan yang berada di RW.03 itu, semula berbentuk rawa namun kini berubah menjadi kawasan bisnis yang dikelola oleh swasta.

“Masalah aset DKI yang diperuntukkan menjadi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) harus digunakan sesuai dengan aturan yang ada. Jangan dipermainkan, seolah olah ada lenong dalam lenong (lakon atau skenario),” kata Ketua RW.03, Kapuk Muara, Poniman kepada wartawan, Selasa (9/4/2019).

Terpisah, salah seorang staff Suku Badan Pengelola Aset Jakarta Utara, Aries Setiawan, mengaku belum mengetahui informasi berpindah tangannya aset milik Pemprov DKI tersebut, “Kami belum mengetahui soal aset milik Pemprov DKI yang ada di RW.03, kelurahan Kapuk Muara tersebut. Nanti kami coba periksa,” kata Aries kepada wartawan di kantornya, Selasa (9/4/2019) sore.

Menanggapi hal ini, salah seorang tokoh masyarakat Kapuk Muara, Apen Sodikin, menyayangkan ketidaktahuan pihak Suku Badan Pengelola Aset Jakarta Utara terkait alih fungsi aset tersebut.

“Kalau pihak pemerintah tidak tahu yang mana asetnya, ya rusak jadinya kita berbangsa dan bernegara. Pemerintah seharusnya mengawasi. Kalau pemerintah juga tidak tahu, bagaimana masyarakat bisa tahu,” kata Apen saat dihubungi melalui ponselnya.

Dia pun mendesak Suku Badan Pengelola Aset Jakarta Utara untuk bertindak cepat mengamankan aset-aset milik Pemprov DKI khususnya yang ada di kelurahan Kapuk Muara.

“Kalau memang terbukti ditetapkan sebagai fasos dan fasum, segera kembalikan untuk kepentingan masyarakat. Apalagi kalau aset tersebut malah dikuasai oleh individu atau perusahaan untuk kepentingan bisnis, itu sudah menyerobot hak-hak masyarakat,” pungkasnya.

Pengamanan Aset
Sebagai informasi, adapun lahan yang disebut sebagai aset Pemprov DKI tersebut berada di Jl. SMP 122 RT.02/RW.03 dengan luas kurang lebih 800 meter persegi. Kondisi lahan tersebut kini telah digunakan sebagai area parkir dan bongkar muat oleh pihak swasta yang berusaha di pertokoan yang ada di kawasan tersebut.

Dari dokumen yang berhasil dihimpun, pada tahun 2006 silam, Lurah Kapuk Muara saat itu, Doni Soleh, pernah mengingatkan warga sekitar untuk tidak memanfaatkan lahan tersebut karena merupakan aset Pemprov DKI dan berada di jalur hijau. Surat tersebut diterbitkan pada tanggal 26 Desember 2006 dengan Nomor 09/2006.

Ketika itu, Doni juga menyurati Camat Penjaringan, untuk mengamankan jalur hijau tersebut dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Surat tersebut tercatat dengan Nomor 288/1.711.1 tertanggal 26 Desember 2006.

Sebelum mengirimkan kedua surat tersebut, Doni juga telah menyurati Wali Kota Administrasi Jakarta Utara untuk mengamankan lahan seluas 800 meter persegi tersebut. Surat itu tercatat dengan Nomor 192/1.711.1 tertanggal 1 Agustus 2006.

Penulis: Suwarto
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleJelang Pemilu Serentak Distribusi Logistik Masih Masalah
Next articleSoal Kasus Penganiayaan Siswi SMP, KPAI Minta Polisi Usut Tuntas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here