
Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah terus menyokong keberadaan dan kemajuan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Berbagai upaya dilakukan termasuk menggelontorkan program-program di sektor ini.
“Konsep KUR saat ini betul-betul memberikan kesempatan yang sama, akses pembiayaan yang sama khususnya bagi mereka pelaku usaha kecil,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir saat Diskusi Media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9), di Jakarta, Kamis (4/4/2019).
UMKM harus mendapatkan campur tangan dari Pemerintah dalam mempertahankan usahanya tidak boleh dibiarkan berkompetisi sendiri. Hal ini kata Iskandar sebagai wujud pemerataan ekonomi yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dijelaskan Iskandar, Presiden Jokowi tak pernah berhenti mendorong dan menggali potensi perekonomian rakyat di UMKM. Sedikitnya ada 58 juta orang pelaku UMKM yang memutar roda konsumsi nasional selama ini dan tersebar di sektor formal dan didominasi sektor informal.
“Karena pasar selalu distorsi. Jika kita biarkan mereka tidak akan pernah dapat bantuan. Maka itu Pemerintah membuat pemerataan ekonomi,” ujar Iskandar.
Ada beberapa poin penting pada program pemerintah terkait KUR ditahun 2019, yang pertama adalah suku bunga yang diturunkan, dan yang kedua sektor KUR yang diperluas.
“Penurunan suku bunga tentu dengan tidak merugikan pihak perbankan. Sementera perluasan sektor, saat ini pemberian KUR tidak lagi dibatasi. Semua UMKM sepanjang produktif boleh dapat KUR,” kata Iskandar.
Jaga Daya Saing
Iskandar mengungkapkan, sumbangan UMKM bagi perekonomian nasional tidak bisa dianggap remeh. Realisasi kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional tahun 2018 saja mencapai 60 persen. Dan untuk tahun 2019 diproyeksikan tumbuh sampai 65 persen atau sekitar Rp.2.400 triliun.
“Peranan sektor ini memang luar biasa. Maka itu pemerintah terus menjaga usaha UMKM agar tetap mempunyai daya beli. Caranya mempertahankan daya saing dan kemampuan usaha dari UMKM,” ujar Iskandar lagi.
Sasaran KUR bukan sekadar menggelontorkan dana murah, namun juga peruntukannya yang tepat sasaran sebagai upaya mengangkat perekonomian lokal.
Pemerintah menyadari butuh terobosan-terobosan brilian agar pelaku usaha semakin mudah mengembangkan bisnis mereka ke level lebih tinggi. Sebelumnya, tahun 2017 pemerintah mengeluarkan skema KUR khusus bagi kelompok usaha perikanan rakyat, perkebunan rakyat dan peternakan rakyat. Kelompok usaha ini bisa mendapatkan plafon pembiayaan hingga Rp.500 juta.
Di tahun 2018, sektor pariwisata juga disentuh oleh kebijakan KUR ini. Skema KUR pariwisata ini dikhususkan bagi usaha produktif yang mendukung bisnis turisme di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas dan 88 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
Selain Iskandar Simorangkir selaku Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kemenko Perekonomian, turut hadir sebagai narasumber adalah Deputi Bidang Pembiayaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Yuana Setyawati, dan Executive Vice President Bisnis Kecil dan Kemitraan BRI, Hari Purnomo.
Penulis: Suwarto
Editor: Pahala Simanjuntak


























