Tingkatkan Peran BUMN, Bupati Tangerang Siapkan 5 Raperda

Bupati Tangerang A Zaki Iskandar saat menyampaikan lima Raperda dalam rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (4/4/2019)

Tangerang, PONTAS.ID – Untuk mendorong pembangunan daerah serta meningkatkan sektor pelayanan terhadap publik melalui peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang siapkan rancangan 5 peraturan daerah (Raperda) untuk 5 BUMD. Hal ini merujuk, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kelima Raperda tersebut, tentang PT. Lembaga Keuangan Mikro Artha Kerta Raharja, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja, Perusahaan Mitra Kerta Raharja, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja dan Raperda tentang Perusahaan Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja.

“BUMD berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perseroan Daerah sebagaimana ketentuan Pasal 331 ayat 1 Undang-undang 23 Tahun 2014,” kata Bupati Tangerang A Zaki Iskandar saat menyampaikan kelima Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Banten Kamis (4/4/2019).

Lanjut Zaki, ke depan yang akan dibahas oleh pihaknya dengan DPRD ialah untuk menentukan setiap unsur BUMD yang berada di Kabupaten Tangerang akan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

“Saya berharap bisa menjadi sinyalemen yang baik dalam rangka memberikan status yang jelas kepada BUMD. Sehingga BUMD yang ada saat ini dapat berfungsi dengan optimal dalam memberikan pelayan publik dan sosial kepada masyarakat sesuai dengan karakteristik dan misi utamanya,” pungkas Zaki.

Penulis: Liston Simarmata
Editor: Hendrik JS

Previous articleKUR Berbuah Manis, Pemerintah Bidik 2.400 Triliun Kontribusi UMKM
Next articleRealisasi KUR Melejit, Pemerintah Lirik Koperasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here