
Malang,PONTAS.ID – Plt. Bupati Malang, Sanusi menyampaikan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang Kamis (14/2/2019). Sebelumnya, anggota Badan Musyawarah DPRD Kab. Malang bersama Tim Raperda Kab. Malang telah menyempurnakan Raperda itu.
”Program pembentukan Perda disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu 1 tahun Paripurna berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda,” kata Sanusi mengawali penyampaian Raperda tersebut.
Terkait raperda tentang desa, Sanusi mengatakan salah satunya terkait pengaturan Badan Usaha Milik Desa. “Setelah Raperda ini terbentuk, dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa, sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Hal ini kata Sanusi, telah ditindaklanjuti melalui program pembentukan Perda tahun anggaran 2019, sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kab. Malang, Nomor. 188.4/46/KPTS/35.07.040/2019 tentang Program pembentukan Perda Kab. Malang tahun anggaran 2019.
Adapun perubahan yang dimaksud pada Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa kata Sanusi, karena belum terakomodirnya beberapa peraturan tentang Badan Permusyawaratan Desa; Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; dan tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Sementara, Perda Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Tempat Parkir, dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan perkembangan kondisi daerah.
“Dengan adanya Raperda ini akan mewujudkan kepastian hukum, dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat serta sebagai wujud akuntabilitas manajemen pengelolaan perparkiran di Kab. Malang,” terangnya.
Dan untuk perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu lanjut Sanusi, tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagai alat atau sarana pengawasan dan pengendalian kegiatan. “Hal ini penting terhadap ancaman bahaya kerugian, dan/atau gangguan ketertiban, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan sekaligus merupakan legalitas bagi dunia usaha,” paparnya.
Dalam Perda Nomor 9/2010 ini lanjut Sanusi, terdapat beberapa tarif perizinan yang masih berlaku seperti tarif retribusi Izin Gangguan (HO), “Dengan adanya perubahan Raperda ini, akan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus izin HO karena tidak lagi dipungut biaya,” terang dia.
Terkait Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Sanusi mengatakan, Pemerintah Kabupaten malang, berkewajiban menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat daerah untuk meningkatkan kualitas kehidupan warganya.
Untuk menyelenggarakan urusan wajib tersebut, Pemkab Malang kata Sanusi, perlu menyusun regulasi, sebagai pedoman untuk mengkondisikan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Oleh karena itu, terpeliharanya penyelenggaraan ketertiban umum yang diwujudkan dalam bentuk perilaku disiplin dan tertib, sebagai budaya masyarakat menjadi sangat penting,” lanjut Sanusi.
Sanusi mengakui, dalam penyelenggaraan ketertiban umum di wilayah Kab Malang bukan tanpa kendala dan tantangan, tiap tahun selalu ada pelanggaran terhadap Perda maupun Peraturan Bupati (Perbup) serta gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Tetapi dengan komitmen tinggi aparatur Pemda, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja dapat menyelesaikan dan mengatasi persoalan tersebut di lapangan sesuai dengan target yang ditetapkan,” pungkasnya.
Sidang Paripurna kali ini selain dihadiri Plt. Bupati Malang, juga dihadiri Ketua dan anggota DPRD Kab Malang, Sekda, serta Pejabat Pemkab Malang dan berjalan dengan kondusif.
Penulis: Bagus Yudistira
Editor: Pahala Simanjuntak


























