Dukung Anies, KSPI Minta Pengusaha Patuh

Jakarta, PONTAS.ID – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mendesak pengusaha untuk menjalankan keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tersebut per 1 Januari 2019.

“Kalau sampai bulan Februari ini pengusaha belum memberikan UMSP, maka harus dirapel,” tegas Iqbal melalui keterangan resminya, Jumat (15/2/2019).

Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), memrotes penandatanganan dan pengesahan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 6 Tahun 2019 tentang UMSP.

Untuk itu, Iqbal pun meminta Dinas Tenaga Kerja melakukan pengawasan dan menindak tegas pengusaha nakal yang tidak mau menjalankan UMP dan UMS.

“Terutama pengusaha di kawasan Cakung, Cilincing, dan kawasan berikat KBN Cakung yang terdapat banyak pengusaha asal Korea. Termasuk pekerja hotel yang banyak terdapat di Jakarta,” imbuhnya.

Kartu Pekerja
Meskipun sebagian pengusaha menolak penetapan UMSP DKI Jakarta tahun 2019, Namun KSPI lanjut Iqbal, menerima dan mengapresiasi UMSP DKI yang telah diputuskan Gubernur Anies Baswedan.

Iqbal mengatakan, kenaikan UMSP DKI Jakarta tahun 2019 tidak menggunakan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 yang selama ini ditolak oleh kaum buruh.

“Karena itu kami menerima dan mengapresiasi besarnya UMSP DKI tahun 2019. Sebab penerima upah minimum sampai dengan plus 10 persen terbantu dengan dikeluarkannya kartu pekerja, kepemilikan rumah DP 0 persen, dan beasiswa anak buruh melalui KJP (Kartu Jakarta Pintar),” kata dia.

Iqbal juga berharap, para pekerja di DKI Jakarta penerima upah sampai dengan upah plus 10 persen agar menghubungi serikat pekerja untuk mendapatkan kartu pekerja. “Setelah itu, serikat pekerja akan menghubungkan dengan pihak Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, penetapan UMSP tersebut termuat di dalam Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2019 yang nilainya lebih tinggi dibandingkan UMP DKI untuk tahun 2019 yang sebesar Rp 3,9 juta.

UMSP ditetapkan bagi pekerja di bidang pekerjaan tertentu di antaranya sektor bangunan dan pekerjaan umum; sektor kimia, energi, dan pertambangan; sektor logam, elektronik dan mesin; sektor otomotif.

Kemudian, sektor asuransi dan perbankan; sektor makanan dan minuman; sektor farmasi dan kesehatan; sektor tekstil, sandang, dan kulit; sektor pariwisata; sektor telekomunikasi; sektor ritel.

Sektor logam, elektronik dan mesin yang pekerjaannya meliputi industri motor listrik, generator, transformator, peralatan pengontrol, dan industri trafo termasuk memproduksi KWH meterbesarnya UMSP adalah Rp.5 juta.

Sedangkan nilai terendah sebesar Rp.3,9 juta untuk pekerja di sektor industri pakaian jadi rajutan. Sementara, Ssektor-sektor yang disebutkan di atas besaran UMSP bervariatif di kisaran Rp.4 jutaan.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleSalat Jumat di Masjid Kauman, Gerindra Bantah Prabowo Pencitraan
Next articlePolda Aceh Bekuk 2 Kakak Beradik Anggota KKB