Tebingtinggi, PONTAS.ID – RA alias Rudi (19), warga Jalan Prof.Dr. Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan, Bajenis, pelaku pencurian (jambret) tas milik Karmila, berhasil diamankan pihak Polsek Padang Hilir Senin (28/1/2018) pagi dari rumah kediaman orang tuanya.
Kapolsek Padang Hilir AKP David Sinaga, pada wartawan Selasa (29/1/2019), membenarkan telah mengamankan Rudi pelaku pencurian (jambret) tas milik korban Karmila (42), warga Dusun XI Pasar IV Desa Paya Lombang, Sergai.
Aksi Rudi ini terjadi pada hari Minggu (27/1/2019) sekira jam 09.30 WIB, di Jalan Sukarno Hatta tepatnya di jalan Lintas Sumatera Kelurahan Tambangan Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
David Sinaga menjelaskan, pelaku Rudi ditangkap setelah pihak Polsek Padang Hilir mendapat laporan dari korban Minggu (27/1/2019) sekitar jam 13.00 WIB.
Lanjut David lagi, kejadian berawal saat korban Karmila berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario bersama dengan anak-anaknya dengan tujuan ke permandian Gundaling.
“Saat berangkat, korban meletakkan tas warna biru coklat yang berisi dompet, Hand Phone merek Xiaomi warna pink tipe 5A , jam tangan warna hitam, dan uang yang diletakkan di stang sepeda motornya,” ungkap David.
Kemudian di saat korban tiba di Jl. Sukarno Hatta tepatnya simpang Medan, korban dibuntuti 2 orang dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor polisi.
Setelah melewati SPBU di Jl.Sukarno Hatta , korban dipepet kedua pelaku. Kemudian pelaku mendekati korban dari sisi kiri. “Begitu tas berhasil diambil, pelaku langsung tancap gas. Korban lalu membuat ke Polsek Padang Hilir,” jelasnya.
Setelah mendapat keterangan korban, dan berdasarkan bukti bukti, kemudian pelaku ditangkap saat berada di rumah kediaman orangtuanya.
“Kini pelaku beserta barang bukti, telah kita amankan di Polsek Padang Hilir, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terkait teman pelaku, sampai sekarang masih kita lakukan pencarian,” terang David Sinaga.
Penulis: David Sinaga
Editor: Hendrik JS