
Medan, PONTAS.ID – Ketua Komisi I DPRD Labuhan Batu Maninuddin bersama rombongan sebanyak 12 anggota dewan berkunjung ke DPRD Medan, Selasa (22/1/2019). Kunjungan itu guna peningkatan pelayan publik dalam penerapan teknologi informatika.
“Kunjungan kami ke DPRD Medan ingin mencontoh Perda Kota Medan terkait banyaknya tower (menara telekomunikasi) yang menjamur berdiri di wilayah Labuhan Batu. Ini sangat meresahkan masyarakat, karena di Labuhan Batu belum ada Perda terhadap Pendirian Tower,yang ada di Daerah Labuhan Batu hanya izin Towernya saja,” ujar Ketua Komisi I DPRD Labuhan Batu Maninuddin.
Hadir menerima kunjungan tersebut, Kasubag Hukum Hasan Tanjung, Humas Protokol Nurlela dan Kasubag Seksi Aplikasi dan Informasi Dinas Kominfo Medan Lamhot Simamora.
Untuk itu katanya, apabila Pemkab Labuhan Batu segera membuat Perda ataupun Perwal terhadap pendirian Tower dengan begitu PAD Pemkab Labuhan Batu akan meningkat.
“Sepulangnya dari rapat kordinasi dengan DPRD Medan dan Dinas Kominfo Medan kita akan mengeluarkan Perda Pendirian Tower, meskipun Kota Medan belum ada Perda Pendirian Tower, namun Pemko Medan sudah mempunyai Perwal terhadap pendirian Tower,” ujar Maninuddin.
Hal ini lanjutnya perlu dilakukan mengingat pentingnya telekomunikasi terhadap perkembangan dan kemajuan daerah melalui internet.
“Dan masyarakat juga dapat mengetahui perkembangannya melalui internet. Ini guna meningkatkan pelayanan publik terhadap informasi daerahnya,” jelasnya.
Sementara itu menurut Kasubag Seksi Aplikasi Informasi Dinas Kominfo Medan Lamhot Simamora, menyangkut pengelolaan jaringan Tower harus bekerjasama dengan pihak propeder atau pihak ketiga.
“Tetapi kalau aplikasi penggajian pemerintahan atau Organisai Perangkat Daerah (OPD) di kelola oleh pemerintah daerah sendiri karena sifatnya urgen dan rahasia,” kata Lamhot.
Disebutkan Lamhot, dalam setahun Dinas Kominfo Medan sudah menertibkan warnet sebanyak 20 kali. Yakni melakukan penertiban dari jam 12.00 sampai selesai, karena tutupnya warnet jam 12 malam.
Apabila warnet tersebut belum tutup, maka pihak Dinas Kominfo melakukan tindakan terhadap warnet yang bukanya sampai pagi berdasarkan Peraturan Walikota Medan. Hall ini demi kenyamanan warga Kota Medan.
“Tujuan menertibkan warnet tersebut untuk memblokir situs-situs judi dan video porno,” pungkas Lamhot.
Penulis: Ayub Badrin
Editor: Pahala Simanjuntak



























