DPRD Medan Targetkan Bahas 12 Perda Tahun Ini

Rapat paripurna DPRD kota Medan tentang program pembentukan peraturan daerah Kota Medan tahun 2019, di Gedung DPRD Medan, Selasa (22/01/2019)

Medan, PONTAS.ID – DPRD Kota Medan akan melakukan pembahasan terhadap 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk tahun 2019 ini. Salah satunya adalah Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik dan Sterofoam.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Nanda Ramli saat memimpin rapat paripurna tentang program pembentukan peraturan daerah Kota Medan tahun 2019, yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution dan Sekda Wiriya Alrahman, Selasa (22/01/2019).

“Termasuk juga laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Daerah DPRD Medan dengan Pemko Medan tentang program pembentukan peraturan daerah Kota Medan tanggal 22 Januari 2019,” kata Nanda.

Kata Nanda, 12 perda itu saat ini masih berupa rancangan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda Kota Medan.

Dua belas rancangan perda yang akan dibentuk itu yakni tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 sampai 2031, pencabutan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah.

Kemudian tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2018, perubahan APBD Kota Medan TA 2019, tentang APBD Kota Medan TA 2020, Penyelenggaraan Keolahragaan, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik dan Streofoam.

“Kemudian Ranperda Larangan Minuman Beralkohol, Pengendalian Minuman Beralkohol, Sistem Pendidikan di Kota Medan, dan Pengelolaan Aset Daerah,” pungkasnya.

Penulis: Ayub Badrin
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePerayaan Thaipusam di Medan, Wali Kota Lepas Kereta Kencana
Next articleMenara Telekomunikasi Menjamur, DPRD Labuhan Batu Belajar ke Medan