Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya meningkatkan kelancaran lalu lintas perdagangan luar negeri, khususnya melalui transportasi laut, guna memperlancar kegiatan ekspor dan impor.
Hal tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan, usai bertemu Consultative Shipping Group (CSG), diantaranya Duta Besar Denmark untuk Indonesia Rasmus Abildgaard Kristensen selaku Ketua CSG, Duta Besar Finlandia untuk Indonesia Jari Sinkari, dan Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Vegard Kaale, di Kantor Kemendag, Jakarta.
Pertemuan itu dihadiri pula beberapa perwakilan kedutaan negara yang tergabung dalam CSG, seperti Spanyol, Selandia Baru, Jepang, dan Komisi Uni Eropa selaku observer pada CSG.
Oke menjelaskan, pertemuan ini diselenggarakan sebagai persiapan implementasi ketentuan wajib asuransi nasional dan angkatan laut nasional yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017.
Melalui pertemuan ini, CSG menyampaikan hal-hal yang menjadi fokus perhatian CSG adalah potensi Permendag No. 82/2017 dalam menghambat perdagangan jasa angkutan laut asing di Indonesia serta komitmen Indonesia dalam berbagai perjanjian perdagangan internasional dan bilateral, termasuk menjaga harga logistik transportasi dan asuransi.
Para duta besar juga menyampaikan hal yang menjadi perhatian CSG, yaitu kapasitas Indonesia dalam industri dan perdagangan yang berkaitan dengan jasa angkutan laut asing di Indonesia, serta strategi Indonesia dalam menjaga ketersediaan pasokan produk ekspor dan impor tertentu tersebut di pasar global.
“Secara umum, kami menyampaikan bahwa Indonesia memahami beberapa kekhawatiran CSG. Kami tekankan bahwa Indonesia tidak akan menghambat, serta terbuka bagi perusahaan-perusahaan asuransi dan angkatan laut asing yang ingin berinvestasi dan berkolaborasi dengan perusahaan lokal,” kata Oke dalam siaran pers Kemendag, Selasa (22/1/2019).
Implementasi asuransi nasional telah tertuang dalam petunjuk teknis Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang diterbitkan pada 16 Januari 2019 dan akan diimplementasikan pada 1 Februari 2019, sekaligus dengan pelaksanaan pilot project-nya.
Sedangkan, implementasi angkutan laut nasional masih dalam tahap penyusunan petunjuk teknis dan rencana implementasinya adalah 1 Mei 2020 mendatang.
“Kegiatan asuransi yang dimaksud mencakup ekspor untuk dua produk ekspor, yakni batubara dan sawit (CPO), serta impor untuk beras dan pengadaan barang Pemerintah. Sedangkan, pelaksanaan angkutan laut nasional juga difokuskan pada kegiatan ekspor dan impor produk-produk tersebut,” lanjut Oke.
Dia lantas menjabarkan, hal-hal yang menjadi fokus perhatian para duta besar yaitu kepatuhan Indonesia pada ketentuan GATTs dan GATS WTO terkait dengan Permendag No. 82 Tahun 2017 dan komitmen Indonesia dalam perjanjian perdagangan internasional, seperti Indonesia-EFTA CEPA yang sudah ditandatangani pada 16 Desember 2018 di Jakarta, Indonesia-Jepang EPA, serta Indonesia-Uni Eropa CEPA yang masih dalam tahap perundingan.
Indonesia tentu juga fokus pada peningkatan kapasitas atau kemampuan Indonesia dalam menjalankan bisnis dan industri angkutan laut dan asuransi, serta bagaimana Indonesia menjaga kegiatan ekspor dan tidak terjadinya kenaikan harga di sektor logistik.
Oke meyakinkan bahwa penetapan kebijakan asuransi dan angkutan laut nasional oleh Pemerintah Indonesia tersebut telah dilakukan dengan penuh pertimbangan, antara lain kondisi ekonomi global yang sulit, terjadinya defisit neraca perdagangan pada sektor jasa.
“Kebijakan asuransi dan angkutan laut nasional juga mendukung rencana penguatan perdagangan dan industri jasa asuransi dan laut. Saat ini tercatat kegiatan logistik di Indonesia yang mencapai sebesar 2.400 triliun rupiah, untuk perdagangan dan industri sektor transportasi laut maupun asuransi Indonesia hanya memegang porsi kurang dari 1 persen,” ungkap Oke.
Sementara itu Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag, Olvy Andrianita, menambahkan, Indonesia tidak akan membatasi dan menghambat perusahaan asing untuk berperan dalam perdagangan, bahkan Indonesia juga berkeinginan belajar dan memperkuat kompetensi angkutan laut nasional dari Denmark, Finlandia, Norwegia, dan anggota CSG sebagai pemimpin industri angkutan laut di pasar global.
“Satu hal penting yang perlu digaribawahi yaitu Indonesia juga tidak akan menjadikan kebijakan Permendag No. 82/2017 tersebut sebagai hambatan perdagangan untuk kegiatan ekspor. Bersama negara-negara CSG, Indonesia akan mengawal pasokan ekspor batubara dan sawit dapat berjalan tepat waktu dan berkesinambungan juga untuk beras,“ tandas Oke.
Pada pertemuan tersebut, para duta besar menyambut positif informasi yang disampaikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri. CSG juga menyatakan siap berkolaborasi dan membantu Indonesia dalam membangun pemahaman untuk implementasi angkutan laut di Indonesia.
Perwakilan Komisi Uni Eropa di Jakarta juga mengundang Oke Nurwan untuk mengikuti Working Group Trade and Investment (WGTI) Indonesia-Uni Eropa yang akan berlangsung di Brussel pada 30-31 Januari 2019 di Brussels, dalam kerangka peningkatan perdagangan dan investasi Indonesia UE.
Editor: Risman Septian