Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menutup ratusan akun pedagang daring (online) ‘nakal’ yang menjual alat kesehatan (alkes) dengan harga mahal namun memiliki kualitas rendah.
“Masih ada pedagang yang nekat menjual alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer berkualitas rendah di tengah kondisi sulit pandemi Covid-19,” tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, dalam siaran persnya kepada pontas.id, Jumat (24/4/2020).
Oke bilang, aturan tersebut untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen yang membutuhkan berbagai produk alkes untuk menghindari terpapar virus Corona.
Menuturnya, jajaran Kemendag melakukan pengawasan secara intensif di semua platform pasar online (marketplace). Selama pengawasan dilakukan, Kemendag berhasil menjaring 169 pedagang yang menjual alat kesehatan berkualitas rendah dan 143 pedagang yang menjual bahan pangan di atas harga eceran tertinggi.
“Secara total terdapat 312 akun pedagang daring di semua lokapasar yang diberikan sanksi dengan menutup (takedown) akunnya dan menghilangkan tautan (link) dari toko daring (merchant),” beber dia.
Kemudian, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono, mengatakan, perusahaan atau mereka yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 dengan menjual produk alat kesehatan berkualitas rendah dan menjual harga kebutuhan pokok secara tidak wajar di atas harga eceran tertinggi (HET) seperti diatur dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2020, dikenakan sanksi.
Veri mengungkapkan pedagang produk alat kesehatan yang terindikasi menjual dengan harga tinggi dan berkualitas rendah, yaitu hand sanitizer (95 pedagang daring di 9 lokapasar), masker (25 pedagang daring di 8 lokapasar), dan produk kalung virus shut out (49 pedagang daring di 8 lokapasar).
“Sedangkan produk barang kebutuhan pokok yang terindikasi menjual di atas HET adalah gula kristal putih atau GKP (terkait harga) sebanyak 53 pedagang daring di 8 lokapasar, 52 pedagang daring minyak goreng (terkait harga) di 8 lokapasar, 38 pedagang daring bawang putih (terkait harga) di 5 lokapasar, dan 3 pedagang daring gula kristal rafinasi atau GKR (tidak sesuai peruntukan) di 1 lokapasar,” tutur Veri.
Pengawasan terkait dengan harga juga dilakukan terhadap produk makanan yang dikemas ulang (repacking) dan daging beku yang dijual melalui lokapasar dan media sosial.
“Saat ini pedagang GKR sedang dalam proses tindak lanjut pemeriksaan. Sedangkan, untuk produk makanan yang dikemas ulang dalam proses tindak lanjut penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan bahkan Undang-Undang Pangan, serta untuk daging beku masih dalam proses pengawasan,” tuntasnya.
Penulis: Riana
Editor: Luki H




























