Jakarta, PONTAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Januari 2019 lalu telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor. 7/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Provinsi Jambi.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi itu telah diserahkan ke Pemprov Jambi untuk ditindaklanjuti.
“Keppres Pemberhentian Zumi Zola sebagai dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan Paripurna pengumuman pemberhentian,” kata Bahtiar di Jakarta, Jumat (18/1/2018) siang.
Sejak ditetap sebagai tersangka, belum ada sama sekali permohohan pengunduran diri dari Zumi dari posisinya sebagai gubernur. Agar Pemprov Jambi tak kosong, Mendagri menunjuk wakil gubernur sebagai pejabat Plt.
Pemberhentikan Zola ini menyusul vonis hakim yang menghukumnya 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi tak mengajukan banding.
Zumi terbukti menyuap anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dengan total Rp 16,34 miliar. Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi 2017 dan persetujuan APBD 2018.
“Belajar dari kasus-kasus kepala daerah dan DPRD, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo tidak henti-hentinyanya selalu mengingatkan kita semua untuk menghindari area rawan korupsi antara lain soal perijinan, jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan anggaran dan penyalahgunaan wewenang, retribusi, pajak, dana hibah, dana bansos, dan belanja barang dan jasa,” Ia menegaskan.
Menurutnya, dengan keluarnya Keppres itu sebagai dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan paripurna pengumuman pemberhentian. DPRD Provinsi Jambi dalam agenda rapat paripurna tersebut juga akan usulkan pengangkatan Wakil Gubernur Jambi yang saat ini Plt. Gubernur Jambi menjadi Gubernur Jambi menggantikan Zumi Zola dengan melanjutkan sisa masa jabatannya sampai dengan tahun 2021.
“Dan jadwal pelantikan gubernur menyesuaikan jadwal Presiden yang ditetapkan Kementerian Sekretaris Negara,” katanya.
Kepala Biro Humas dan Protokoler Pemprov Jambi, Johansyah mengatakan pada pekan depan dijadwalkan sidang paripurna pemberhentian tersebut.
“Pada tanggal 17 Januari kemarin, Pak Zola resmi diberhentikan sebagai Gubernur Jambi,” katanya.
Editor: Idul HM



























