
Medan, PONTAS.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak pernah memberikan penilaian 10 kota terkotor bagi kota Medan saat acara penyerahan Piala Adipura 2018 di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (14/1/2019) lalu. Yang ada hanya rendah nilai bobot terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Kota Medan mendapat penilaian rendah karena masih menggunakan open dumping dalam mengelola TPA, bukan sanitary landfill,” kata Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, M Husni sesampainya di kota Medan usai menemui Kasubdin Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah KLHK Agus Saifudin di Jakarta, Selasa (15/1/2019).
“Berdasarkan hasil konsultasi yang kita lakukan KLHK, penilaian Adipura berdasarkan bobot yang sudah ditentukan. Pengelolaan TPA ternyata merupakan salah satu penilaian yang paling utama. Jadi Medan bukan kota terkotor seperti yang dilansir sejumlah media,” terang husni
Mantan Kadispenda Kota Medan ini menjelaskan, pengelolaan sistem sanitary landfill yakni melakukan pemusnahan dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya dan kemudian menimbunnya dengan tanah sehingga memberikan dampak positif bagi sekitar TPA.
Metode ini, lanjut dia, selain tidak menimbulkan bau dan penyakit, sanitary landfill juga dapat meninggikan lokasi lahan yang rendah di TPA.
“Sedangkan yang kita lakukan di TPA Terjun selama ini menggunakan sistem open dumping yakni sitem yang paling sederhana. Di mana sampah dibuang begitu saja di TPA tanpa dilakukan pengelolaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas dasar itu, lanjut Husni, kota Medan mendapat nilai rendah karena metode open dumping sudah tidak layak dipergunakan lagi lantaran dapat menimbulkan banyak persoalan mulai dari kotaminasi atau pencemaran air tanah, menimbulkan bau, terjadinya ceceran sampah sehingga dapat menjadi tempat perkembangbiakan organisme penyebar penyakit.
Dia berjanji pengelolaan TPA akan segera menerapkan sanitary landfill, ”Alhamdulillah, pihak Kementerian LHK RI siap melakukan pembinaan dan pendampingan dalam pengelolaan sampah di Kota Medan,” ungkapnya.
Di samping itu tambah Husni lagi, Pemko Medan ke depan juga akan mengaktifkan kembali TPA Namo Bintang yang memiliki lahan seluas sekitar 16 hektar setelah tutup sejak 19 Februari 2013 guna mendukung TPA Terjun.
Dikatakan Husni, pengelolaan kedua TPA itu nantinya berbasis sanitary landfill. Kemudian ditambah lagi dengan penguatan dan penambahan infrastruktur sampah sehingga persoalan sampah di Kota Medan dapat teratasi dengan baik.
“Jadi hidup ini harus terus belajar menuju perbaikan. Di samping itu kami juga sangat mengharapkan dukungan penuh dari seluruh warga, tanpa dukungan tentunya kami akan sulit mewujudkannya,” harapnya.
Penulis: Ayub Badrin
Editor: Pahala Simanjuntak



























