Jakarta, PONTAS.ID – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengritik keras kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tertanggal 27 Desember 2018, yang melegalisasi DP nol persen atas kredit kendaraan bermotor.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi berpendapat bahwa ketentuan DP nol persen untuk kredit kendaraan itu terbit karena adanya kepentingan OJK terhadap lembaga pembiayaan atau leasing.
“Aturan POJK tersebut sekilas pro publik, padahal secara substansial ideologis POJK justru sangat kontra produktif. Dan bahkan patut diduga dengan keras adanya conflict of interest (konflik kepentingan) antara OJK dengan leasing,” kata Tulus dalam siaran persnya, Minggu (13/1/2019).
Oleh karena itu, YLKI mengingatkan OJK agar kembali objektif dengan merevisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tersebut.
“Aturan POJK dimaksud mengindikasikan bahwa OJK sebagai regulator tidak netral dan obyektif. Sebab POJK dimaksud sarat dengan kepentingan industri leasing. Dan kita tahu seluruh operasional kelembagaan OJK dipasok oleh industri finansial, yakni perbankan, leasing, asuransi,” ujarnya.
Disisi lain, lanjutnya, terbitnya POJK tersebut merupakan langkah mundur yang sangat serius, baik pada konteks managemen transportasi publik, keselamatan berlalu-lintas dan bahkan pro pada kemiskinan.
“Keluarnya POJK tersebut dari sisi logika kebijakan publik sangat kental diintervensi industri leasing, karena sangat menguntungkan industri leasing,” tambahnya.
Selain itu, Tulus pun menduga keluarnya POJK itu juga karena adanya intervensi industri otomotif. Pasalnya, POJK tersebut akan mengakibatkan penjualan kendaraan bermotor meningkat tajam, khususnya roda dua, serta akan mengakibatkan tingkat kecelakaan lalu lintas makin tinggi.
“Karena menurut data BPS, kredit sepeda motor telah memicu kemiskinan khususnya rumah tangga miskin, karena banyak rumah tangga miskin terjerat kredit macet sepeda motornya,” jelasnya.
Lebih lanjut Tulus menilai, bahwa kebijakan baru dari OJK tersebut tidak sejalan dengan upaya Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) agar masyarakat menggunakan transportasi umum.
Sebab dengan adanya kebijakan tersebut, minat masyarakat menggunakan angkutan umum semakin menurun lantaran memilih menggunakan kendaraan pribadi, apalagi dengan stimulus DP nol persen.
Oleh karena itu, YLKI mendesak agar OJK membatalkan POJK No. 35/2018 yang melegalisasi DP nol persen tersebut. YLKI juga meminta biaya operasional OJK seharusnya berasal dari APBN, bukan dari industri finansial.
“Agar OJK obyektif tidak lembek seperti sekarang, ketika berhadapan dengan industri finansial,” tutupnya.
Dorong Konsumsi Domestik
Sebelumnya diberitakan, OJK memangkas habis kewajiban uang muka untuk pembelian kendaraan bermotor baik mobil dan motor yang dibeli melalui leasing pada perusahaan pembiayaan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso di Pertemuan Tahunan Industri Keuangan 2019, Jakarta, Jumat (11/1/2019) malam, mengatakan pihaknya tetap memperhatikan aspek kehati-hatian, meskipun membebaskan uang muka (down payment).
Uang muka nol persen, kata dia, hanya boleh diberikan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah (non-performing finance) di bawah satu persen.
“Ini yang betul-betul tingkat kesehatannya sehat, dan NPF harus di bawah satu persen, artinya ini juga kami memancing tolong NPF ini diturunin dan kesehatannya harus bagus,” kata Wimboh.
Ketentuan DP nol persen ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 lalu dan dipublikasikan di situs resmi OJK pada Kamis (10/1/2019).
Dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban DP untuk motor dan mobil paling rendah sebesar lima persen dan paling tinggi sebesar 25 persen.
Wimboh mengungkapkan OJK juga memiliki tujuan lain melalui kebijakan ini, yaitu guna mendorong konsumsi domestik. Kemudahan memperoleh fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor diharapkan dapat mendorong produktivitas masyarakat dan selanjutnya meningkatkan pendapatan.
Dia menolak anggapan jika relaksasi ini dipandang hanya akan menjadi stimulus untuk sektor konsumtif. Menurutnya, relaksasi untuk mendapatkan kendaraan perlu didorong karena akan menjadi salah satu penggerak sektor produksi.
“Ini harus seimbang artinya produksi itu kan harus ada yang beli, tidak bisa produksi semua kalau tidak ada yang beli jadi antara produksi, konsumsi, ekspor, ini harus seimbang,” ujarnya.
Wimboh berdalih bahwa relaksasi ini justru dapat memicu perusahaan pembiayaan untuk memperbaiki rasio NPF-nya.
“Nah ini supaya lembaga pembiayaannya itu menjadi sehat, itu dulu. Tapi manajemen risikonya harus bagus, lembaga pembiayaannya juga harus sehat, dan juga NPF-nya kurang dari satu persen sehingga ruang dia masih besar,” ujarnya.
Tambah Skema Pembiayaan
Sementara itu Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan kebijakan OJK untuk menurunkan uang muka kendaraan bermotor menjadi nol persen alias DP nol persen, merupakan upaya menambah skema pembiayaan kendaraan bermotor.
“Ini menambah jenis pembiayaan. Itu saja. Kalau soal skemanya finance company berbeda dengan bank,” kata Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Menurut Darmin, bank tidak mau menyediakan skema pembiayaan tanpa DP. Karena, kata dia, bank tidak mau repot-repot mengenal calon penerima kredit.
“Kalau finance company di mana rumahnya dia lihat, dia punya tenaga. Sehingga tanpa DP dia berani, kalau tidak, diambil kendaraan bermotornya,” ujar dia.
Darmin mengatakan tidak ada yang sepenuhnya baru dari kebijakan ini, karena sudah banyak perusahaan multifinance yang memberikan uang muka nol persen bagi konsumen pengguna mobil maupun motor. Dia pun tidak terlalu meyakini pemberian uang muka nol persen dapat mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat.
“Selama ini kredit melalui lembaga ‘finance’ itu juga sudah banyak yang tidak pakai DP. Dari dulu sudah ada, sehingga dampaknya tidak banyak,” imbuhnya.
Editor: Risman Septian




























