Hanya 46 Persen Perusahaan Multifinance yang Bisa Berikan DP Nol Persen

Jakarta, PONTAS.ID – Kebijakan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membolehkan uang muka atau down payment (DP) nol persen untuk kredit kendaraan bermotor, tak bisa diterapkan oleh sebanyak 102 perusahaan pembiayaan (multifinance).

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W Budiawan menjelaskan bahwa 102 perusahaan multifinance itu dinyatakan tidak dapat memanfaatkan pelonggaran uang muka menjadi nol persen, karena memiliki rasio pembiayaan bermasalah di atas satu persen.

Saat ini hanya 46 persen dari total 188 perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) sektor kendaraan bermotor. Dengan demikian, 54 persen dari total 188 perusahaan pembiayaan, atau 102 perusahaan ‘gugur’ untuk memperoleh keringanan syarat pembebasan uang muka kepada nasabah.

“Saat ini hanya 46 persen (perusahaan multifinance) yang bisa memanfaatkan (DP nol persen) dari total,” kata Bambang di Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Bambang enggan merinci seluruh identitas perusahaan pembiayaan tersebut. Namun beberapa perusahaan pembiayaan berskala besar dan memiliki kualitas pembiayaan yang sehat, menurutnya, sudah mampu menyalurkan pembiayaan kendaraan bermotor dengan bebas uang muka.

Pembebasan uang muka atau keringanan DP nol persen ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 lalu. Keringanan ini cukup signifikan mengingat dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban DP untuk motor dan mobil paling rendah sebesar lima persen dan paling tinggi sebesar 25 persen.

Dalam pasal 20 di POJK tersebut, tidak tertulis DP nol persen ini bersifat wajib. Wawan menerangkan penerapan pelonggaran DP nol persen ini sifatnya memang kondisional, tergantung risiko yang dinilai masing-masing perusahaan. Jadi, penerapan DP nol persen juga tergantung penilaian dari masing-masing perushaan terhadap nasabah.

“Kalau perusahaan tersebut akhirnya tidak mau menerapkan ya tidak masalah,” ujarnya.

Bambang meyakini 102 perusahaan pembiayaan tersebut memiliki tata kelola yang baik jika ingin menyalurkan pembiayaan bebas uang muka. OJK, sebagai regulator, berjanji tidak akan lepas tangan dan tetap mengawasi penerapan pembebasan uang muka ini.

“Perlu dipahami juga, POJK Nomor 35 itu bukan hanya satu ayat saja soal DP nol persen, tapi ada ratusan ayat yang turut mengikutinya termasuk soal kehati-hatian,” tutur dia.

Editor: Risman Septian

Previous articlePermukaan Tanah Jakarta Terus Turun, Pemprov DKI Cari Solusi
Next articleMenteri Rini Kecam Pernyataan Prabowo Soal BUMN Bangkrut