Soal Award Kebohongan, ACTA Laporkan Pengurus PSI ke Bareskrim

PSI Berikan Award ke Prabowo-Sandi

Jakarta, PONTAS.ID – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan pengurus pusat DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim Polri atas kasus kebohongan award.

Mereka dilaporkan adalah, Ketua Umum PSI Grace Natalie, Raja Juli Antoli, Tsamara Amany, dan Dara Adinda Kusuma Nasution .

Wakil Ketua ACTA Hendarsam mengatakan, Laporan tersebut sudah diterima dengan nomor LP/B/0023/I/2019/Bareskrim tertanggal 6 Januari 2019.

“Saya melaporkan mereka terkait dengan kebohongan award yang ditunjukkan kepada Prabowo, Sandiaga Uno, dan Andi Arief,” ujar Hendarsam melalui keterangan tertulis Senin (7/1/2019).

Menurut Hendarsam, ketiga kader PSI sudah menghina dan melecehkan mereka yang diberi piala kebohongan.

“Selaku institusi parpol, seharusnya PSI memberikan suatu edukasi sesuai dengan adab dan prilaku kultur politik yang ada. Bentuk ini kami anggap sebagai (penghargaan kebohongan award) penghinaan, pelecehan, menyakiti orang-orang dan tidak ada edukasinya dan pembelajaran disini ini hanya sekadar ingin mengolok-olok,” tutur Hendarsam.

Hendarsam menilai, apa yang sudah diperbuat PSI tentu sudah merugikan banyak pihak. Terlebih kini Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sedang maju pada bursa pemilihan presiden 2019.

“Saya rasa merugikan iklim demokrasi menjelang pilpres ini. Kan sebagai kita ketahui pihak Jokowi saja tidak setuju (dengan kebohongan award),” tutur Hendarsam.

Ia meminta, Kepolisian untuk menangkap pelaku dan dalang yang ada dibalik penghargaan ‘Kebohongan Award’ ini.

“Hal mana bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelakunya, dan juga untuk membantu program pemerintah dalam menghentikan penyebaran ujaran kebencian (hate speech) yang menyesatkan dan semakin meresahkan bagi masyarakat yang membaca media online,” ucap Hendarsam.

Ke-empat politisi PSI itu dilaporkan terkait dugaan tindak pidana kejahatan tentang konflik suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) Pasal 156 KUHP Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

PSI memberi penghargaan kebohongan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Selain itu, penghargaan kebohongan juga diberikan kepada Andi Arief.

“Penghargaan ini diberikan karena baru awal 2019 sudah terjadi tsunami kebohongan yang dilakukan oleh mereka bertiga,” kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni dalam jumpa pers di Kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Editor: Luki Herdian

Previous articlePPP Dorong Polisi dan Kominfo Berantas Prostitusi Online
Next articleTak Fasilitasi Pemaparan Visi-Misi, Kubu Prabowo Bakal Laporkan KPU ke DKPP

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here