Sepekan, Hadi Tjahjanto dan Raja Juli Tak Bisa Selesaikan PTSL di Jaksel

Menteri ATR /Kepala BPN RI, Hadi Tjahjanto (kiri) dan Wamen ATR, Raja Juli Antoni //Foto: Kementerian ATR

Jakarta, PONTAS.ID – Sepekan setelah menjabat Menteri ATR /Kepala BPN RI, Hadi Tjahjanto dan Wakilnya belum dapat menyerahkan 1 Sertipikat Hak Milik kepada seorang pemohon warga Kelurahan Pertukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Padahal, keduanya hanya memiliki waktu sekitar dua tahun sebelum masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keduanya dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, pada Rabu (15/6/2022).

“Belum ada konfirmasi dari pihak pak Menteri dan pak Wakil Menteri utk bisa wawawancara,” jelas Resepsionis, Kementerian ATR/BPN kepada PONTAS.id yang menunggu seharian di Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) /Badan Pertanahan Nasional (BPN RI), Rabu (22/6/2022).

Sebagai informasi, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diprioritaskan Presiden Jokowi untuk memberikan keadilan pertanahan bagi masyarakat tidak sesuai harapan.

Salah satu contoh kecilnya, seperti yang terjadi pada Tahun Anggaran 2019 lalu, saat Sofyan Djalil menjabat Menteri ATR /Kepala BPN RI.

Pasalnya, tidak pernah ada pemberitahuan resmi dari Kantor Pertanahan Jakarta Selatan yang menolak permohonan pemohon saat menyerahkan persyaratan PTSL.

Bahkan, Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, terkesan sengaja tidak menyerahkan Sertipikat Hak Milik tersebut, yang tidak sedang bersengketa ataupun dalam proses hukum atas lahan milik pemohon.

Menanggapi hal ini, beberapa waktu lalu, Ketua Bidang Advokasi Lingkar Masyarakat Cinta Indonesia (LMCI), Anro Manurung mendesak Menteri ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto bertindak cepat mengatasi hal ini.

“Menteri ATR/BPN RI kita desak bertindak cepat dengan menegur Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. Cukup sudah, warga jangan dipersulit. Terlebih pak Hadi baru dilantik Presiden Jokowi kemarin dengan salah satu tugas utama menuntaskan persoalan PTSL,” kata Andro

Andro mengaku, LMCI optimistis Hadi Tjahjanto dapat menyelesaikan petsoalan PTSL dengan tangan dinginnya yang kerap berhasil menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan Presiden Jokowi, “Meski LMCI optimistis, tapi tetap kita harapkan pak Hadi merespon dengan cepat agar tidak menambah tumpukan persoalan.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan tak kunjung merespon pertanyaan yang diberikan.

Kompak Cuci Tangan
Sebelumnya, Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, berjanji akan menindaklanjuti permasalahan ini, “Kita akan segera hubungi, untuk mencari tahu,” kata Sekretaris Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Giri didampingi staf lainnya bernama Ika menjawab saat ditemui beberapa waktu lalu, di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan.

Hal senada juga disampaikan salah seorang staff Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN RI, “Kita akan cek dulu permasalahannya,” katanya, di Kantor Itjend Kementerian ATR/BPN RI, di Jln. Sabang, Jumat (3/6/2022), namun tidak ada respon hingga saat ini.

Ironisnya, Menteri ATR /Kepala BPN RI, Sofyan Djalil, saat masih menjabat tak kunjung merespon konfirmasi tertulis yang dilayangkan  PONTAS.id  melalui email yang dikirimkan pada, Rabu (1/6/2022).

Dari informasi yang didapat melalui bagian persuratan Kementerian ATR/BPN RI, Sofyan Djalil baru mendisposisi surat konfirmasi itu pada  Selasa (7/6/2022) ke Dirjen Penetapan Hak.

Kemudian, surat konfirmasi itu diteruskan ke Direktorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, “Baru hari ini (Rabu 8 Juni 2022) kami terima, jadi belum ditindak lanjuti,” kata staff Tata Usaha, Direktorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Olivia menjawab, pagi tadi.

Padahal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian ATR/BPN RI Tahun Anggaran 2019.

Hal tersebut disampaikan Anggota III BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Achsanul Qosasi pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Selasa (11/8/2020).

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleKomisi II Dukung Mendagri Pj Kepala Daerah Diusulkan DPRD
Next articlePembalap Muda Gokart Indonesia Didorong Raih Prestasi Internasional