Bawaslu Periksa Anies Baswedan Terkait Acungan 2 Jari

Jakarta, PONTAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait tindakannya yang mengacungkan dua jari saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Bogor, pada Senin (17/12/2018) yang lalu.

Acungan dua jari yang dilakukan Anies tersebut pun diduga merupakan bentuk kampanye terhadap salah satu pasangan Capres-Cawapres yang akan bertarung pada Pilpres 2019 yang akan datang. Padahal, Anies merupakan kepala daerah yang dilarang untuk berpihak kepada salah satu Capres-Cawapres.

Anies menganggap pemeriksaan itu hanya sebagai permintaan klarifikasi dari Bawaslu. Dia dicecar dengan 27 pertanyaan selama lebih dari satu jam. Seharusnya pemeriksaan berlangsung 3 Januari 2019. Namun, dia minta ditunda karena sedang bertandang ke Lombok. Anies juga meminta pemeriksaan digelar di Jakarta mengingat banyak kesibukan di Ibu kota.

“Dipanggil Bawaslu Bogor, tapi diatur lokasinya di Jakarta (Bawaslu RI) supaya memudahkan. Jadi laporannya pada kalimat-kalimat yang saya gunakan kemudian pada jari,” kata Anies usai menjalani pemeriksaan di kantor Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

Anies lantas menyebut, bahwa acungan dua jari yang dilakukannya itu bukan acungan dua jari seperti yang pada umumnya dilakukan orang, yang umumnya menggunakan jari telunjuk dan jari tengah. Sementara dalam acara di Sentul, Anies mengacungkan jari jempol dan jari telunjuk. Namun dia tak menyampaikan maksud tindakannya itu.

“Setiap orang bisa memiliki interpretasi atas simbol. Dan normalnya kalau orang mengatakan dua jari ya pakai jari telunjuk dan jari tengah. Itulah normalnya orang. Dan selama ini juga pasangan selalu menggunakan dua itu,” ujarnya.

Bawaslu RI pun kemudian melimpahkan laporan itu ke Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten Bogor karena peristiwanya terjadi di Bogor. Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, pelapor menganggap tindakan Anies sebagai pejabat negara telah menguntungkan salah satu peserta Pilpres 2019.

Untuk diketahui, Anies dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) ke Bawaslu. Menurut GNR, tindakan Anies melanggar Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu menyebutkan, kepala daerah termasuk gubernur dilarang menggunakan fasilitas jabatannya untuk berkampanye.

Kepala daerah yang ingin berkampanye juga wajib cuti. Tindakan Anies yang menunjukkan gestur dua jari itu dilakukan pada hari kerja, bukan saat cuti.

GNR menilai, sikap Anies dapat menjadi preseden buruk ke depannya. Oleh karena itu, GNR meminta Bawaslu mengusut adanya dugaan kampanye terselubung tersebut.

Dalam laporannya, GNR membawa bukti video dan berita Anies mengacungkan dua jari di acara Konfernas Gerindra.

Editor: Risman Septian

Previous articleMaling Curi Ikan dari Kolam Pengusaha Restoran India, Pemilik Syok
Next articlePKB: Track Record 3 Cawagub DKI Tidak Jelas!