Jakarta, PONTAS.ID – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi -Ma’ruf Amin melaporkan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief atas dugaan tindak pidana penyebaran berita palsu atau hoaks ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan nomor laporan LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM ter tanggal 3 Januari 2019.
Merasa difitnah serta dipojokkan oleh kubu petahana. Andi Arief bakal melapor balik para pemfitnah dirinya.
“Besok, saya akan laporkan ke Bareksirm para pemfitnah: Arya Simulinga anak buah Hari Tanoe, Hasto Sekjen PDIP, Ali Ngabalin, Guntur Romli PSI dan TKN,”ciut Andi Arief dalam postingan Twitternya @AndiArief_ saat dilihat PONTAS.ID 2 jam lalu, Minggu (6/1/2019).
Anak buah SBY ini pun juga akan meminta polisi untuk juga mengeledah rumah mereka seperti hal dialaminya. Dan ia menegaskan telah membuat tim hukum untuk menangani kasusnya.
“Saya akan geruduk juga dengan baik2 rumah mereka untuk saya jemput memudahkan tuga polisi. Saya sudah buat tim,” tegasnya.
Diketahui,Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf, Ade Irfan Pulungan menilai Andi Arief telah menyebarkan informasi hoaks terkait adanya 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok melalui media sosial Twitter.
“Sudah jelas ini akan berdampak sistemik kepada masyarakat nantinya. Informasi hoaks yang telah disebarkan oleh politikus Partai Demokrat itu melalui media sosial harus segera ditindaklanjuti oleh Polri,” ucap Irfan pada Kamis, (3/1/2018).
Editor: Luki Herdian