Wacana Amendemen UUD 1945, PAN : Tidak Urgent, Sebaiknya Ditahan Dulu

Guspardi Gaus
Guspardi Gaus

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota DPR fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan adanya wacana amandemen UUD 1945 dengan menyertakan pokok-pokok haluan negara (PPHN) bukan persoalan yang mendesak. Sebaiknya di tunda atau di tahan dulu. Menurutnya, amandemen UUD 1945 tidak sesuatu yang urgent / mendesak dilakukan saat ini.

“Jangan ada kesan di masyarakat bahwa amandemen  dilakukan hanya untuk tujuan kepentingan politik sesaat. Apalagi negara yang tengah berjuang menghadapi pandemi Covid-19 dan pemulihan Ekonomi,” katanya, Rabu (25/8/2021).

Wacana amandemen dengan menyertakan Pokok-pokok haluan Negara ( PPHN) harus dilakukan dengan hati-hati dan super cermat. Tidak  bisa  cuma diserahkan sepenuhnya kepada MPR. Aspirasi dari kelompok masyarakat dari seluruh komponen anak bangsa harus di dengar dan  sangat penting di pertimbangkan, tutur Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itu menyebut amandemen memang dimungkinkan secara konstitusi. Namun, harus dilakukan dengan kajian yang matang dan konprehensif dengan tujuan dan penjelasan yang jelas.

Wacana amandemen UUD 1945 justu akan memunculkan kegaduhan baru di publik. Sebab, banyak rakyat curiga, jangan-jangan amandemen UUD 1945 akan melebar ke penambahan masa jabatan presiden. Sehingga menjadi bola liar dan menggelinding kemana-mana dan menghindari terjadinya politik transaksional.

Jika amandemen UUD1945 ditujukan hanya untuk menetapkan pokok-pokok haluan negara (PPHN) dengan alasan negara tidak lagi memiliki Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Namun bukan berarti bangsa ini tidak memiliki arah pembangunan. Kita sudah memiliki UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) Tahun 2005-2025 yang saat ini sedang dievaluasi Bappenas untuk 2025-2050.

“UU ini telah secara rinci mengatur arah dan sasaran target pembangunan Indonesia yang jauh lebih lengkap dari GBHN itu sendiri,” ujar anggota Komisi II DPR RI ini.

Untuk itu, melihat situasi negara saat dimana konsentrasi dan energi bangsa lebih di fokuskan untuk menangani pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
“Lebih baik wacana menggulirkan amandemen UUD 1945 tidak dilanjutkan. Apalagi wacana amandemen terbatas ini juga tidak mendapatkan dukungan mayoritas fraksi-fraksi di DPR. Sementara itu untuk memgakomodir  Pokok-Pokok Haluan Negara ( PPHN) cukup dilakukan di dalam Undang-Undang,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam jumpa pers  seusai bertemu Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani pada Selasa, (24/8/2021), mengatakan bahwa Ibu Megawati telah memerintahkan kepada kader PDIP untuk  slowing down terkait amandemen UUD 45.

Hal ini disampaikan Hasto saat ditanya sikap PDIP ihwal agenda amandemen konstitusi yang diklaim untuk mengembalikan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan haluan negara. Sedangkan di sisi lain, banyak kekhawatiran publik bahwa agenda itu akan melebar hingga mengubah masa jabatan presiden.

Hasto mengatakan memang PDIP yang menginisiasi amandemen terbatas menyangkut haluan negara demi kepentingan bangsa dan negara. Agenda amandemen terbatas itu merupakan salah satu rekomendasi Kongres V PDIP pada 2019 lalu.

Namun, kata Hasto, implementasi keputusan politik tersebut memperhatikan suasana kebatinan rakyat dan skala prioritas yang dibutuhkan bangsa saat ini. Ia mengatakan pandemi Covid-19 membuat PDIP berpikir bahwa skala prioritas sekarang adalah gotong royong mengatasi pagebluk.

Dalam upaya membantu rakyat mengatasi pandemi ini diperlukan suasana kehidupan politik kondusif.

“Jadi terkait amandemen sekali lagi langkah untuk slowing down untuk hal tersebut menjadi kebijakan yang diambil karena skala prioritas kami menghadapi pandemi ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan belum dapat memastikan apakah PPHN akan ditetapkan melalui amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945 atau diatur dalam undang-undang. Bentuk hukum PPHN, ujar dia, tergantung kepada dinamika politik yang ada.

Menurut Bamsoet, arah pembangunan negara seperti yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) selama ini sangat bergantung pada visi misi presiden yang terpilih. Ia mengatakan, PPHN akan memastikan arah pembangunan itu tak berubah setiap kali terjadi pergantian kepemimpinan.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleTingkatkan Ekonomi Petani, Begini Strategi Bupati Sergai
Next articleHolding BUMN UMi, Suntikan Optimisme bagi Investor untuk Apresiasi Saham BBRI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here