Kemendagri Bantah Sistem Pengamanan E-KTP Jebol

ilustrasi e-KTP (ist)

Jakarta, PONTAS.ID -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah pemberitaan yang menyebut sistem pengamanan KTP elektronik (e-KTP) jebol terkait kasus jual beli blanko e-KTP.

Soal kasus jual beli blanko e-KTP, Kemendagri menegaskan, kasus jual beli blangko E-KTP murni tidak pidana pencurian.

Tidak benar ada pemberitaan yang mengatakan sistem pengamanan KTP-el (e-KTP) jebol,” kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar dalam keterangan pers, Jumat (7/12/2018).

Bahtiar menjelaskan, KTP tidak bisa dicetak sembarang tempat karena harus menggunakan mesin cetak yang sudah diprogram secara khusus. Dan mesin tersebut diproduksi secara khusus dan terbatas.

“Untuk mencetak KTP diperlukan input data tertentu hasil perekaman tentang data diri, sidik jari dan lain lain. Hanya jajaran dukcapil yang punya akses database kependudukan untuk dapat mengisi, menginput data tersebut ke dalam chip blangko KTP,” ujarnya.

Bahtiar melanjutkan, database kependudukan menggunakan jaringan yang bersifat privat, terbatas, dan bukan jaringan umum.

Dia pun meminta kepada masyarakat yang tertipu dengan membeli blanko e-KTP tersebut agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum dan Pemda setempat.

“Karena UU 24 tahun 2013 jelas mengatur bahwa urus KTP gratis atau tidak dipungut biaya. Dan tidak benar informasi yang menyatakan bahwa sistem pengamanan KTP-el Jebol. Sistem KTP-el memiliki ssstem security yang sangat kuat dan berlapis,” terangnya.

Karena UU 24 tahun 2013 jelas mengatur bahwa urus KTP gratis atau tidak dipungut biaya. Dan tidak benar informasi yang menyatakan bahwa sistem pengamanan KTP-el Jebol. “Sistem E-KTP memiliki ssstem security yang sangat kuat dan berlapis,” tandasnya.

Editor: Luki Herdian

Previous articleKe Polandia Luhut Kembali Perjuangkan Sawit RI
Next articleDPR dan Parlemen Myanmar Sepakat Bentuk GKSB