Parkir IRTI Monas Jadi Lokasi Pertama Penerapan Kenaikan Tarif Parkir

Jakarta, PONTAS.ID – Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat (Jakpus) akan menjadi lokasi pertama diberlakukannya kenaikan tarif parkir kendaraan pribadi, yang rencananya bakal mulai diterapkan oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada tahun 2019.

Demikian disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko. Dimana dia menambahkan bahwa hal itu sesuai dengan arahan Gubernur DKI, Anies Baswedan, guna mendorong warga menggunakan moda transportasi umum serta mengatasi masalah kemacetan.

“Fokus yang pertama ini kita menggunakan lapangan parkir IRTI, Januari 2019 harus terimplementasi. Jadi kita awali parkir di Lapangan IRTI,” kata Sigit saat dihubungi oleh wartawan dari Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Namun demikian, Sigit mengaku belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan tarif parkir yang akan diberlakukan di lokasi tersebut. Pasalnya, hingga kini pihak Pemprov DKI masih melakukan kajian secara menyeluruh perihal rencana kenaikan tarif parkir.

Dia hanya mengatakan bahwa pemberlakuan tarif parkir di Lapangan IRTI Monas itu akan dibagi dalam tiga zona. Yaitu zona rendah, zona longgar dan zona ketat dengan besaran tarif parkir yang berbeda.

“Kalau soal tarif yang ada sekarang di Pergub itu adalah Rp5 ribu sampai Rp 12 ribu per jam. Tapi, dengan zonasi ini, akan melakukan review yang pasti bisa di atas itu,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam rangka mendorong warga ibu kota untuk berpindah ke transportasi massal yang sudah mulai banyak disediakan di beberapa wilayah, pihak Pemprov DKI akan melakukan pengetatan fasilitas parkir kendaraan pribadi.

Gubernur DKI, Anies Baswedan mengungkapkan bahwa rencana pengetatan fasilitas parkir itu akan dilakukan oleh pihaknya melalui dua cara. Yang pertama yakni dengan menaikkan tarif parkir, dan yang kedua yaitu dengan mengurangi lahan-lahan parkir untuk kendaraan pribadi.

“Nanti ke depan kita akan melakukan pengetatan parkir. Pengetatan parkir itu dua (cara) yang dilakukan. Satu adalah dengan peningkatan biaya parkir, yang kedua dengan pengurangan tempat parkir,” kata Anies di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Editor: Risman Septian

Previous articleRelokasi Lapangan Tembak, Pemprov DKI dan Kemenpora Masih Terkendala Lahan
Next articleMaling Beraksi di Kios Pakaian Bekas, Melda Purba Rugi 8 Juta

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here