Maling Beraksi di Kios Pakaian Bekas, Melda Purba Rugi 8 Juta

Petugas Polres Tebingtinggi saat melakukan oleh TKP di kios milik Melda br. Purba (29), di Pasar Gambir, Kota Tebingtinggi,Rabu (05/12/2018)

Tebingtinggi, PONTAS.ID – Melda br. Purba (29) pedagang kain bekas di Pasar Gambir, Tebingtinggi, Sumatera Utara terkejut setelah mengetahui kios tempat dia berjualan pakaian bekas atau monja di Pasar Gambir, Kota Tebingtinggi, dibongkar maling pada Rabu (5/12/2018) sekitar jam 10.00 WIB. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp.8 juta.

Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tebingtinggi, Aiptu Terlaksana Sembiring pada wartawan, membenarkan kejadian yang menimpa warga Jalan Jambu, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi tersebut.

Menurut Sembiring, kejadian berawal saat korban seperti biasanya sekitar jam 10.00 WIB tiba di Pasar Gambir dan melihat dinding kios miliknya sudah berlobang dan dalam keadaan berantakan.

Merasa curiga kios miliknya telah dibongkar maling, korban selanjutnya memanggil dan melaporkan kios miliknya telah dibongkar maling kepada Ketua STM serta penjaga malam pasar tersebut dan melaporkan kejadian ini ke Polres Tebingtinggi.

Mendapat laporan dari korban, polisi dari Satreskrim dan KSPKT beserta tim Inafis Polres Tebingtinggi segera ke lokasi guna untuk melakukan cek dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan sementara, maling diduga masuk dengan cara merusak dan melobangi dinding kios tersebut. Kemudian pelaku mengambil barang dagangan milik korban.

“Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp8 juta. Siapa pelaku, masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” jelas Sembiring.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleParkir IRTI Monas Jadi Lokasi Pertama Penerapan Kenaikan Tarif Parkir
Next articlePDIP Tak Masalah Jumlah Anggaran Revitalisasi Monas, Tapi…

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here