
Jakarta, PONTAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 (PP 49/2018), tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terbitnya aturan ini merupakan bukti Presiden Jokowi tidak pernah melupakan pegawai honorer.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).
Karding melanjutkan, meskipun selama ini pegawai honorer menganggap kepemimpinan Jokowi terkesan mengabaikan keberadaan mereka, “Ini satu peraturan yang ditunggu-tunggu para honorer khususnya guru honorer yang selama ini menganggap Pak Jokowi diam. Ternyata Pak Jokowi diam tetapi tetap bekerja,” kata Karding
Menurut politisi PKB ini, guru merupakan faktor penting untuk membangun sumber daya manusia. Oleh karena itu, profesi guru harus dijamin status dan kesejahteraannya. “Insya Allah dengan terbitnya PP 49 Tahun 2018 ini maka guru honorer kita dan honorer seluruh Indonesia mendapat perhatian dan kehadiran negara bagi mereka,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
Tenaga honorer yang diangkat juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara, namun tidak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.
Penulis: Stevanny Andriani
Editor: Pahala Simanjuntak