
Tebingtinggi, PONTAS.ID – Undang-undang Dasar UUD 1945 menjamin kebebasan beragama sehingga tidak ada larangan bagi warga negara dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Sehingga, umat beragama dapat menjaga dua makna kerukunan, yakni kerukunan di antara umat beragama itu sendiri serta antar umat beragama.
Hal ini disampaikan Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, saat menjadi nara sumber dalam acara sosialisasi /pertemuan Badan koordinasi pengawas aliran kepercayaan masyarakat (Bakorpakem), di Aula Kantor Camat Rambutan, Tebingtinggi, Senin (3/12/2018).
“Kita harus menghargai hal -hal ini dan tentunya yang diharapkan adanya kerukunan kepada kita semua. Jika terdapat hal-hal yang dinilai menyesatkan, biarlah agama itu bersama dengan Kementerian Agama untuk menilai,” kata Wali Kota.
Dijelaskan Umar, meski aliran-aliran yang bertentangan dengan agamanya masing-masing itu disebut sesat, namun hal ini berbeda dengan aliran-aliran kepercayaan yang tidak ada hubungannya dengan agama dan tidak melanggar hukum, “Kita harus mampu membedakan mana aliran sesat dan yang mana aliran kepercayaan agar tidak terjadi salah pengertian,” terangnya.
Dalam situasi inilah pentingnya peran Bakorpakem untuk mendata apakah satu aliran kepercayaan yang sudah terdaftar itu benar adanya atau hanya buatan sendiri. Walikota juga mengingatkan agar masyarakat tidak main hakim sendiri terkat berbagai aliran yang dianggap sesat, “Karena kita negara hukum dan kita tidak boleh seperti itu,” kata dia.
Sementara itu, Kajari Tebingtinggi M. Novel menyampaikan bahwa dibentuknya bakorpakem dan diadakannya kegiatan ini untuk menjaga serta mengawasi setiap kegiatan yang ada di masyarakat yang tidak sesuai dengan aliran agama dan aliran kepercayaan yang ada.
“Karena bila tidak kita awasi dengan seksama maka aliran sesat yang berbahaya ini bisa berkembang yang dapat menyebabkan perpecahan,” pungkasnya.
Penulis: Hormianna br. Purba
Editor: Hendrik JS



























