Sergai, PONTAS.ID – Masyarakat Kota Tebingtingi mengeluhkan keberadaan lubang yang ada di Jalan KF Tandean, Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis. Pasalnya lubang-lubang tersebut telah banyak mengancam nyawa pengendara roda dua.
Jalan yang berada di kota Tebingtinggi, usai musim hujan dan banjir yang melanda kota Lemang ini banyak meninggalkan lubang – lubang yang menganga. Bahkan kerap terjadi tabrakan akibat menghindari lobang yang dianggap ranjau tersebut. Hal ini juga dialami oleh salah satu masyarakat yang kebetulan salah satu wartawan bernama David Siman juntak, Selasa (5/1/2021).
Pagi itu Juntak bersama istrinya berboncengan pergi ke pasar naik sepeda motor, saat melintas di badan Jalan KF Tandean, Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis,tepatnya didepan sekolah Yayasan Diponegoro Kota Tebingtinggi, ternyata terlihat dengan adanya lobang menganga.
Ketika menghindari lubang, tiba-tiba terpeleset dan akibatnya Juntak bersama istrinya terjatuh. Baru saja menepikan sepeda motornya, tiba-tiba dua sepeda motor yang datang berlawanan arah saling tabrakan, gara-gara mengelak kan lobang yang sama.
Terkait hal ini, Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota Tebingtinggi terkesan abai dalam menanggapi permasalahan ini. Sebab saat dikonfirmasi melalui melalui saluran perpesanan whatasApp Selasa (05/1/2021), Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tebingtinggi , Rusmiaty Harahap, belum memberikan tanggapannya. Bahkan menurut informasi dari rekan-rekan wartawan yang bertugas di Pemko Tebingtinggi, oknum Kadis PUPR Tebing tinggi RH ini boleh dikatakan “alergi” terhadap wartawan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota TebingTinggi mengungkapkan telah meneruskan permasalahan ini kepada pihak terkait. “Sudah saya teruskan kepada SKPD terkait,” ucapnya.
Padahal, jika merujuk UU No 22 Tahun 2009 pada pasal 24 ayat (1) dan pasal 273 ayat (1), 2 dan (3) berbunyi, “Setiap penyelengara jalan yang tidak dengan segera memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan korban mengalami luka ringan, berat dan kematian, bisa dituntut pidana dan denda”
Namun hingga kini, Pemko Tebingtinggi terkhusus Dinas PUPR Tebingtinggi diduga tidak menghiraukan adanya kerusakan jalan yang sangat menganggu keselamatan pengendara penguna jalan.
“Jalan yang berada di Jalan KF Tandean, sudah lama rusak dan berlubang, namun sampai sekarang, belum juga diperbaiki oleh Pemko Tebingtinggi, terutama Dinas PUPR Tebingtinggi. Bukan disitu saja, bahkan antara Simpang Dolok dibelakang PT Darmek di Sungai Mati,juga paling parah kalau hujan,” ketus salah satu warga
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Rahmat Mauliady




























