Jakarta, PONTAS.ID – Direktur Jendral Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, mendatangi Lapas Banda Aceh, sekaligus melihat 38 narapidana yang sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap kembali, Sabtu (1/12/2018).
“Kami menghimbau narapidana yang masih belum tertangkap, secara sukarela segera kembali ke Lapas dan melanjutkan sisa pidana dengan baik,” ungkap Utami didampingi Kakanwil Kemenkumham Banda Aceh, Agus Toyib.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima PONTAS.id, Sabtu (1/12/2018), Utami pun menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Polri, TNI dan masyarakat yang telah membantu melakukan pencarian dan penangkapan 113 narapidana yang telah melarikan diri.
Di Lapas Banda Aceh, Utami melakukan pengecekan kondisi fasilitas lapas yang mengalami beberapa kerusakan, oleh narapidana yang melarikan diri.
“Kepada kalapas dan jajaran untuk memeriksa ulang dengan seksama, juga melakukan analisa bagian mana saja dalam lapas yang rawan pelemahan dan berpotensi menjadi jalur gangguan kamtib, khususnya pelarian,” kata Utami mengingatkan.
Selain melakukan penguatan kepada jajaran Lapas Banda Aceh, Utami juga melakukan dialog dengan narapidana yang telah tertangkap, di sel hunian mereka yang terpisah dengan narapidana lainnya .
Ia menyampaikan agar mereka tidak mengulangi kembali tindakan pelanggaran hingga melarikan diri. Dan menghimbau mereka untuk mengikuti pembinaan dengan baik sampai selesai masa pidana.
“Apabila kalian berperilaku baik dan mengikuti peraturan dan pembinaan secara patuh, maka reward akan diberikan seperti remisi dan hak lainnya, begitu juga sebaliknya,” kata Utami.
Sebelumnya sekitar 113 narapidana Lapas Banda Aceh telah melarikan diri, setelah melawan petugas dan merusak fasilitas lapas, ketika diberi kesempatan melakukan Shalat Maghrib berjamaah di Masjid lapas, Kamis (29/11/2018) malam.
Di hari yang sama Dirjenpas juga melakukan kunjungan ke LPKA Banda Aceh, dan meninjau pelaksanaan pembinaan dan pendidikan Anak di sana
Penulis: Hasanudin
Editor: Hendrik JS


























