Penyelesaian Substansi RCEP Dikebut Selesai Akhir 2018

Jakarta, PONTAS.ID – Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iman Pambagyo menegaskan perundingan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) harus dapat segera diselesaikan secara substantif agar dapat ditandatangani pada akhir tahun 2019.

Perundingan RCEP kali ini yang berlangsung pada 18-27 Oktober 2018 di Auckland, Selandia Baru, merupakan putaran ke-24 sejak dimulainya perundingan ini pada Mei 2013.

“Perkembangan signfikan pada putaran kali ini adalah terselesaikannya Bab Penyelesaian Sengketa sehingga total ada lima bab yang telah dirampungkan. Selama ini perundingan RCEP telah diiringi beberapa pertemuan intersesi atau spesial untuk mendorong penyelesaian perundingan secara menyeluruh. Untuk itu, paling tidak, penyelesaian RCEP secara substantif dapat dicapai tahun ini,” kata Iman dalam siaran pers Kemendag, Senin (29/10/2018).

Iman yang juga bertindak sebagai Ketua Komite Perunding RCEP (Trade Negotiating Committee/TNC) ini mengakui, putaran kali ini sangat berat sehingga para juru runding RCEP perlu menjaga optimismenya.

Selain itu,diperlukan pula fleksibilitas yang tinggi, dukungan politis, komitmen yang kuat, serta inisiatif berpikir kreatif untuk mencari solusi agar dapat mencapai target pada putaran kali ini.

Penyelesaian substantif di tahun 2018 ini merupakan tugas dari Menteri Ekonomi RCEP yang diamanatkan pada Agustus 2018.

“Untuk mengejar target tersebut, sangat penting bagi seluruh peserta perundingan untuk mematuhi seluruh prinsip-prinsip perundingan yang telah disepakati, misalnya merespons permintaan negara anggota lain secara positif dengan tetap menghargai sensitivitas negara tersebut dan menunjukkan fleksibilitas dalam mencapai kesepakatan,” ujarnya.

Prinsip lainnya, lanjut Iman, anggota ASEAN harus mendapatkan tawaran yang lebih baik dari negara mitra dibandingkan dengan sesama negara mitra itu sendiri. Prinsip selanjutnya yang harus dijunjung yaitu prinsip saling menguntungkan bagi semua.

“Diharapkan masing-masing perunding negara peserta RCEP harus berkomitmen penuh agar dapat berkontribusi memberikan keputusan pada putaran kali ini. Adapun hal-hal yang telah disepakati sebelumnya jangan kembali dibahas sehingga tidak memunculkan gagasan-gagasan atau elemen-elemen baru yang membuat perundingan berlarut-larut. Ini dilakukan agar hal-hal yang wajib dimasukkan dalam setiap bab konsep Perjanjian RCEP dapat segera diputuskan,” tutur dia.

Iman melanjutkan, prinsip perundingan RCEP adalah single undertaking, yang artinya tidak ada yang bisa disetujui secara terpisah, melainkan harus menyeluruh.

Hal ini berarti mengharuskan semua pihak harus bersedia bekerja sama dan menunjukkan fleksibilitasnya dalam menyepakati isu-isu yang relatif lebih mudah untuk disepakati lebih dulu pada putaran kali ini.

Sedangkan, khusus isu-isu yang secara politis cukup sensitif akan diselesaikan dalam pertemuan Menteri Ekonomi RCEP pada 12 November 2018 sebelum pertemuan para Kepala Negara/Pemerintahan RCEP yang dijadwalkan berlangsung pada 14 November 2018 di Singapura. Hal itu sebagaimana arahan Menteri Ekonomi RCEP pada 13 Oktober 2018 di Singapura.

Di sela-sela perundingan, dilangsungkan pula dialog dengan pemangku kepentingan, baik dari dunia usaha maupun dari organisasi kemasyarakatan Selandia Baru dan Australia. Dialog ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih luas mengenai potensi RCEP serta mendengarkan aspirasi dan harapan para pemangku kepetingan tersebut.

Perundingan RCEP akan menjadi FTA regional terbesar di dunia apabila telah berlaku efektif. RCEP mencakup lebih dari 48 persen penduduk dunia, 38 persen GDP dunia, dan lebih dari 25 persen ekspor dunia. Untuk itu, perekonomian negara-negara yang tergabung di dalam RCEP diprediksi akan mengalami pertumbuhan yang signifikan dan bersama-sama menjadi motor pertumbuhan ekonomi dunia.

Dorong Pembukaan Akses Pasar

Pada putaran perundingan kali ini juga dilaksanakan perundingan ‘request and offer’ baik secara bilateral maupun plurilateral. Perundingan ini dilakukan untuk mengintensifkan pembahasan akses pasar, khususnya untuk memfinalisasi target ambisi pembukaan akses pasar di bidang perdagangan barang, perdagangan jasa, dan investasi.

“Perundingan yang menghasilkan komitmen yang berkualitas dan saling menguntungkan hanya mungkin dicapai melalui proses request and offer, di mana masing-masing pihak saling bertukar permintaan. Tanpa proses ini, masing-masing pihak hanya akan menawarkan komitmen yang paling aman baginya, sehingga dikhawatirkan implementasi RCEP nantinya tidak akan menjadikan kawasan RCEP sebagai kawasan Regional Value Chain (RVC) yang efektif,” jelas Iman.

Sesuai tujuan awal perundingan RCEP yang disepakati 16 negara pada 2013, kawasan RCEP ditujukan untuk mendorong secara signifikan pertumbuhan ekonomi masing-masing anggotanya dan seluruh kawasan.

“Adapun sebagai upaya mencapai hasil yang maksimal, pembahasan berbagai isu yang tertunda di berbagai bidang juga dilakukan melalui diskusi bersama antara para Ketua TNC dan para Ketua Kelompok Kerja RCEP,” imbuh Iman.

Pada akhir pertemuan, para perunding mencatat sejumlah capaian yang cukup berarti namun belum mencapai target dalam ‘Paket Capaian Akhir Tahun’ untuk dilaporkan kepada Menteri Ekonomi RCEP.

Selanjutnya, para Menteri Ekonomi RCEP melaporkannya kepada Kepala Negara pada KTT RCEP ke-2 yang akan berlangsung November 2018. Selain itu, pertemuan juga berhasil menyepakati rencana kerja Tim Perunding untuk tahun 2019 beserta konsep Leader’s Statement tentang status penyelesaian perundingan RCEP.

Editor: Risman Septian

Previous articleIni 21 Nama Pegawai Kemenkeu di Lion Air JT 610
Next articleSebagian Wilayah Jakarta Bakal Diguyur Hujan dan Angin Kencang Sore Hari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here