Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Kesehatan dinilai terlambat meminta fatwa MUI terkait imunisasi vaksin Measles Rubella (MR). Padahal proses imunisasi sudah dimulai sejak 2017, tetapi fatwa MUI yang membolehkan imunisasi vaksin itu baru terbit pada 2018.
Hal ini dikatakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin terkait dengan polemik vaksin MR.
“Sayangnya, maaf ibu Menkes (Nila Moeloek), tidak langsung minta fatwa tentang vaksinnya. Baru proses dilakukan pada 2018 sehingga keluar fatwa MUI nomor 33 tentang penggunaan vaksin MR itu,” ujar Ma’ruf.
Ma’ruf mengatakan, MUI sebenarnya telah menerbitkan fatwa tentang pemberian imunisasi pada 2016. Namun, fatwa itu tak menjelaskan secara spesifik terkait pemberian vaksin hingga akhirnya muncul polemik soal kehalalan vaksin MR.
“Dua tahun sejak 2016 itu memang tidak ada fatwa soal kehalalan, sehingga masyarakat bingung vaksinnnya halal atau tidak. Sedangkan MUI tidak bisa memberi fatwa karena belum ada proses,” katanya.
Ma’ruf mengaku prihatin dengan capaian imunisasi vaksin MR yang saat ini baru sekitar 40 persen. Menurutnya, perlu peran dari semua pihak untuk membantu melancarkan proses imunisasi vaksin itu.
Sebab, kondisi kesehatan anak-anak di Indonesia saat ini dinilai sudah darurat mengingat bahaya yang akan ditimbulkan jika vaksin MR itu tidak diberikan.
“Harus ada upaya maksimal, apalagi kita sudah keluarkan dua fatwa untuk sukseskan imunisasi rubella,” ujarnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Soleh mengatakan, permintaan fatwa dari Kemenkes baru dilakukan pada 3 Agustus lalu di kantor MUI.
Saat itu, pihak Kemenkes melakukan pertemuan dengan MUI yang ditindaklanjuti dengan permintaan fatwa pada 6 Agustus. Pihaknya saat itu kemudian memeriksa sejumlah dokumen untuk memastikan kehalalan vaksin MR.
“Tidak mungkin diperiksa kalau tidak ada permintaan. Akhirnya baru tanggal 14 Agustus itu dokumen lengkap dan 15 Agustus sudah ada hasilnya dari kajian LPPOM,” kata Asrorun.
Hasil kajian itu kemudian diberikan pada komisi fatwa hingga kemudian diputuskan vaksin MR tetap dibolehkan meski mengandung babi karena keadaan darurat.
“Sebenarnya rendahnya tingkat partisipasi masyarakat bisa jadi karena pra kondisinya sudah mepet, sehingga kita harapkan ke depan bagaimana sosialisasinya di tengah masyarakat,” katanya.
Asrorun menegaskan aturan membolehkan imunisasi vaksin MR ini bersifat sementara karena belum ada vaksin pengganti yang halal. Kendati demikian, mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia ini tak memberikan target bagi pemerintah untuk segera menemukan pengganti vaksin yang lebih halal.