Pemerintah Ingatkan Perusahaan Tak Pelit Kasih Cuti Haid

buruh wanita (ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebut masih banyak ditemukan perusahaan tidak ramah, terhadap para pekerja perempuan di Indonesia. Kementerian menilai pemberi kerja mengabaikan hak-hak pekerja perempuan, terutama soal cuti haid.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Vennetia R. Danes mengatakan perusahaan kerap ogah-ogahan memberikan hak cuti haid, hak cuti melahirkan dan menyusui.

Kondisi itu disebabkan karena banyak perusahaan belum memahami tentang hak reproduksi perempuan yang erat kaitannya dengan kesehatan ibu dan anak. Oleh sebab itu, Vennetia meminta peran aktif Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk terus mengawasi hal tersebut.

“Kementerian PPPA juga memberi teguran keras (ke perusahaan) kalau ada pekerja yang mengirim surat ke kami. Kami memberi teguran persuasif untuk menegakkan hak-hak pekerja kepada perusahaan yang bersangkutan,” kata Vennetia dalam diskusi bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Menurut Vennetia, umumnya perusahaan langsung responsif setelah mendapat surat teguran dari kementerian.

Sementara itu, Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kemenkes Kartini Rustandi menyebut beberapa perempuan kerap membiarkan kondisi tubuh yang kurang fit saat bekerja. Keluhan soal sulitnya menerima izin cuti haid juga sering dilaporkan serikat pekerja pada Kemenkes.

Kemenkes, kata Kartini, telah mengirimkan surat kepada Perhimpunan Dokter Okupasi (Perdoki) untuk membantu menjaga kesehatan pekerja.

“Kita kemarin sudah bersurat kepada Perdoki yang membawahi dokter-dokter perusahaan, jangan halangi cuti haid,” kata Kartini.

Perempuan berlatar belakang dokter gigi itu juga meminta Kemenaker tegas mengawasi perusahaan untuk menerapkan Undang-undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pada pasal 81 disebutkan bahwa pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

“Kita ingatkan Kemenaker tentang cuti haid yang terlihat sepele, tapi perempuan juga harus berani untuk menyatakan bahwa, ‘Saya memerlukan cuti haid’. Kan ada yang sakit haid sampai guling-guling atau moodnya enggak bagus dan butuh istirahat,” kata Kartini.

Previous articlePremium Langka, Menteri BUMN Copot Dirut Pertamina
Next articleKomisi IX DPR Dukung Pansus TKA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here